Jakarta,Sinarpagibarru.com-Ketua Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (RAYA Indonesia) Dr. Hery Chariansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan monitoring yang dilakukan RAYA Indonesia, iklan rokok cukup marak di internet. Sehingga memiliki resiko yang tinggi untuk dapat diakses atau dilihat anak-anak dan remaja. Selain itu, Pemerintah harus memberlakukan kebijakan yang melarang seluruh bentuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di platform internet.
“Kebijakan ini harus tegas dan bertujuan untuk mengurangi dampak negatif rokok, terutama terhadap anak-anak dan remaja, yang sangat rentan terhadap pengaruh iklan digital,” ucap Hery yang disampaikan dalam siaran pers, Kamis (10/10/2024).
Menurut Hery, dengan adanya keberlakuan kebijakan ini, diharapkan dapat melindungi generasi muda Indonesia dari dampak buruk iklan rokok yang dapat mempengaruhi kebiasaan merokok sejak usia dini. Internet telah menjadi tempat yang sangat besar pengaruhnya. Dan RAYA Indonesa ingin memastikan bahwa lingkungan digital lebih aman dari promosi produk berbahaya. Pasalnya, dampak iklan rokok di internet yang hanya ditampilkan melalui perangkat handphone/gawai saja jelas menunjukkan bahwa iklan rokok diinternet merupakan strategi pemasaran industri rokok yang menyasar anak dan remaja.
“Karena memang secara teoritis dan empiris, iklan rokok merupakan strategi pemasaran Industri Rokok untuk mengenalkan dan memasarkan produk rokok untuk menambah konsumen yaitu perokok pemula,” jelasnya.
Selain itu, kata Hery, pemerintah juga harus memberi aturan tegas penyedia layanan platform digital baik domestik maupun internasional agar mematuhi regulasi ini. “Platform yang melanggar kebijakan larangan iklan rokok di internet akan dikenakan sanksi administratif, termasuk denda atau pemblokiran konten yang terkait dengan promosi rokok,” terangnya.
Kata Hery, tujuan utama dari larangan ini adalah untuk menurunkan prevalensi merokok di kalangan anak muda Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, lebih dari 9 juta remaja Indonesia terpapar iklan rokok setiap tahunnya, yang berisiko meningkatkan angka perokok di kalangan generasi berikutnya.
“Dengan adanya larangan ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh promosi rokok yang masif di dunia maya,” imbuhnya.
Karen itu, permerintah Indonesia, harus mengambil langkah tegas melarang Iklan Rokok di Internet demi malakukan perlindungan anak dari zat adiktif rokok. Dan ketika rokok dinyatakan sebagai produk yang bersifat adiktif sebagaimana diatur dalam Pasal 434 huruf f dan Pasal 442 ayat (1) PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk melarang iklan dan promosi rokok sebagai upaya perlindungan anak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya.
Dan karena anak adalah masa depan bangsa serta atas dasar perintah Undang-Undang, maka Pemerintah Indonesia memiliki tanggungjawab yuridis untuk melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak secara efektif dan segera.
“Khususnya permasalahan bahaya zat adiktif rokok yang menjadi salah satu permasalahan yang mengancam tumbuh kembang anak Indonesia, tandasnya.
RAYA Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang melakukan upaya-upaya kajian dan advokasi kerakayatan yang bertujuan untuk melakukan pembelaan dan memajukan hak-hak Rakyat Indonesia dalam semangat pembangunan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (AH)
Tinggalkan Balasan