RDPU dengan Komisi II DPR, Nusron Wahid Paparkan 9 Program Kerja di Kementerian ATR/BPN

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI, Rabu (30/10/2024). (Foto: ist)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perdana di Komisi II DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Dalam kesempatan itu Nusron menjabarkan program 100 hari kerja sebagai Menteri ATR/BPN.

Pertama, kata Nusron, menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan keadaan pemerataan, tetapi tetap menjaga kesinambungan perekonomian.

Kedua, lanjut Nusron, menyelesaikan pandaftaran dan penerbitan sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyar Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit.

Ketiga, ujar Nusron, menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Rakernis Ditjen Pentag 2024, Merefleksi Capaian Reforma Agraria

Keempat, sambung Nusron, inovasi pengelolaan dan pemanfaatan anah wakaf produktif sehingga berguna bagi kemeslahatan umat.

Kelima, imbuh Nusron, menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang tanah pada Tahun 2024.

Keenam, tutur Nusron, pemenuhan target 104 Kantor Pertanahan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap pada Tahun 2024

Ketujuh, tegas Nusron, koordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang dan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

“Kedelapan, penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang, Rencana Pumbangunan Jangka Panjang Nosional (RPIPN) Tahun 2025-2005,” ucapnya.

“Dan kesembilan, pelaksanaan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (lLASP) Word Bank bertemakan penguatan rencona tata ruang, administrasi pertanahan, dan batas administrasi desa di Indonesia yang memperhatikan perubahan iklim dengan melibatkan 3 K/L yaitu Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial,” tandas Nusron Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *