RDTR Terintegrasi OSS Permudah Dalam Penerbitan KKPR

Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Sinarpagibaru.com – Sebagai upaya meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, dilakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, salah satunya melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sementara itu, untuk mendapatkan KKPR melalui mekanisme konfirmasi, dibutuhkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Mendukung hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang terus berupaya untuk menyusun RDTR di seluruh Indonesia. Salah satu tahapan dalam penyusunan RDTR adalah rapat koordinasi lintas sektor yang kali ini diselenggarakan di Jakarta, pada Senin (22/05/2023), untuk membahas RDTR Kawasan Perkotaan Banjarmasin, RDTR Kawasan Strategis Rantau Baru, serta RDTR Kawasan Perkotaan Tobadak.

Perlu diketahui, dalam proses penyusunan RDTR di wilayah terkait sudah dilakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengapresiasi hal tersebut sehingga problematika tumpang tindih antara pemanfaatan ruang dengan status hak milik atas tanah oleh masyarakat tidak terjadi lagi.

Baca Juga :  Soal Pernyataan Menaker Tentang Turunnya Tingkat Pengangguran Terbuka Langsung Dibantah Oleh Aktivis Serikat Buruh

Direktur Jenderal Tata Ruang berharap, masing-masing kementerian/lembaga yang hadir dalam rapat akan memberikan konfirmasi atas usulan konsep RDTR yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah. Tujuannya, agar tidak menimbulkan pending issue yang dapat menghambat penyusunan RDTR menjadi peraturan kepala daerah (Perkada).

Lebih lanjut, Gabriel Triwibawa menggarisbawahi pentingnya penyediaan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS. Dengan integrasi, dapat mereduksi waktu penerbitan KKPR hanya dalam satu hari kerja melalui mekanisme konfirmasi. Semakin cepat KKPR diterbitkan, maka akselerasi proses perizinan guna meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi akan terwujud.

“Kita berupaya untuk mengutamakan mekanisme penerbitan KKPR melalui konfirmasi by system. Untuk menerbitkan KKPR melalui konfirmasi, dibutuhkan RDTR yang prudent, akurat, dan qualified dengan kualitas yang terjamin, serta terintegrasi dengan sistem OSS,” sambung Direktur Jenderal Tata Ruang.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Lakukan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah dan DIY

Hadir memaparkan rancangan RDTR wilayahnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina; Wakil Bupati Tapin, Syafrudin Noor; dan Sekretaris Daerah Mamuju Tengah, Askary. Kegiatan dalam rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Rahma Julianti, serta diikuti oleh seluruh peserta yang hadir. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *