Regulasi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 Tidak Menguntungkan Ojol dan Kurir Online

Ribuan massa ojol bersama pekerja kurir online melakukan aksi demo disekitar Patung Kuda Jakarta Pusat (Photo: AH)

Jakarta, Sinarpagibaru.com-Pada Kamis (29/8/2024) ribuan ojek online (ojol) bersama pekerja kurir online melakukan aksi demo di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi demo yang dari pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB sampai sore hari ini sempat membuat kemacetan. Sehingga pihak kepolisian sempat mengalihkan aturan lalu lintas (Lalin). Demo ribuan buruh  ojol dan kurir online ini juga dilakukan di kantor Gojek di wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan.

Ketua Dewan Presidium Pusat Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto mengatakan alasan ribuan  ojol dan kurir se Jabodetabek melakukan aksi demo memang untuk menyampaikan aspirasi. Supaya pemerintah  memperhatikan kesejahteraan rakyat kecil. Pasalnya, nasib pengemudi ojol dan kurir makin tertekan oleh perusahaan aplikasi.

“Sementara pemerintah tidak pernah memperhatikan kami dan tidak berbuat banyak untuk keadilan. Pemerintah hanya memihak pada kepentingan perusahaan aplikasi saja,” ucapnya, saat melakukan demo di sekitar Patung Kuda Jakarta Pusat.

Dia juga membeberkan, status hukum ojek online masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang. Makanya, pelaku ojol dan kurir mendesak pemerintah agar untuk membuat perlindungan hukum dalam bentuk undang-undang.

“Supaya perusahaan aplikasi tidak semena-mena lagi kepada kami yang selama ini hanya berstatus mitra,” tegasnya.

Baca Juga :  Laksanakan Atensi Kapolda, Polsek Pesanggrahan Bagikan Sembako ke Ojol hingga Disabilitas

Tuntutan demo tersebut adalah mendesak pemerintah segera merevisi Perkemenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Layanan Pos Komersil untuk Mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia. Dan pemerintah juga harus mengevaluasi kerja sama aplikator yang mengandung unsur ketidakadilan dengan pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia. Lalu meminta pemerintah mendukung program layanan tarif hemat dan penyeragaman layanan tarif seluruh aplikator terhadap mitra ojek dan kurir.

“Sampai sekarang status pengemudi ojol dan kurir belum adanya legal standing. Karena belum ada legal standing, perusahaan aplikasi bisa membuat sewenang-wenang kebijakan. Pemerintah pun tak pernah bersikap serius dengan persoalan yang kami hadapi,” ungkapnya.

Sementara itu, Wayan Toni Supriyanto Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kominfo mengatakan permasalahan ojol dan kurir ini berhubungan dengan penentuan tarif layanan pos komersial.

“Masalah demo ini memang terkait layanan paket kiriman dan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012,” terangnya di Gedung Kominfo Jakarta Pusat.

Kemudian, soal pengguna yang mengirim barang dari Jakarta ke Bali menggunakan jasa layanan pengiriman, akan diatur dalam peraturan.nah, terkait masalah tuntutan demo, dia mengatakan pemerintah memang sedang membuat solusinya.

Baca Juga :  Mendagri Tito Resmi Buka Pencanangan Gerbangdutas Ke-12 Tahun 2024

“Tapi saya belum bisa menyampaikan kepada publik, lembaga atau kementerian apa yang nantinya yang berwenang mengatur regulasi ojol dan kurir online,” jelasnya.

Selain itu, dia menyampaikan bahwa penetapan tarif pos komersil bukan kewenangan pemerintah atau Kemenkominfo. Formula penetapan tarif itu diatur oleh perusahaan transportasi online atau kurir tersebut. Karena Kemenkominfo hanya mengatur formula dan menentukan tarif adalah perusahan aplikasi.

“Tugas Kementerian Kominfo akan terus memonitoring tuntutan ojol. Bahkan Kominfo memungkinkan mengubah peraturan menteri. Tapi untuk merubah regulasi dalam urusan tarif itu harus merujuk undang-undang,” tandasnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *