Daerah  

Sapi Bantuan Pemerintah, Diduga Diperjualbelikan

Tangkapan Layar (Ist)

INDRAMAYU, Sinarpagibaru. Com – Salah satu kendala yang dihadapi pemerintah dalam upaya meningkatkan populasi ternak adalah masih banyaknya penerima ternak bantuan yang memperjualbelikan ternak yang seharusnya dikembangbiakkan untuk bantuan bergulir bagi petani ternak lainnya.

“Ternyata masih banyak petani ternak menjual ternak yang diperoleh dari bantuan pemerintah,” ujar Kepala Dinas Peternakan Kabupaten indramayu, Bahkan atas nama H. EWOK yang beralamat Desa Drunren Kulon yang dapat bantuan program sapi dari pemerintah di duga di jual .

Padahal lanjutnya, sapi maupun kerbau bantuan pemerintah tersebut selain untuk dikembangbiakkan untuk meningkatkan populasi juga untuk meningkatkan kesejahteraan petani peternak melalui pertambahan jumlah ternak yang dipelihara.

Selain itu, dalam setiap tahun diharapkan sapi ataupun kerbau tersebut khususnya ternak betina akan melahirkan anak. Berarti setiap tahun petani ternak akan memiliki ternak yang terus bertambah setiap tahunnya.

Baca Juga :  KARA Kembali Menang Dalam Indonesia Best Brand Award 2024

Selama ini pemerintah pusat maupun daerah baik melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten dan kota serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu menyalurkan bantuan bagi petani.

“Bantuan yang diberikan kepada petani maupun kelompok tani serta gabungan kelompok tani guna meningkatkan populasi sapi/kerbau di kelompok atau petani ternak itu. Biasanya yang diberikan lebih banyak ternak betina sebagai indukan daripada pejantan,” jelasnya.

Namun dikaui oleh H.Ewok masih ada petani yang tidak mengerti atau sengaja nakal sebelum menerima sapi/kerbau bantuan tambahan maka ternak bantuan yang terdahulu diperjualbelikan dengan alasan akan menerima bantuan kembali.

Hal inilah yang belum dipahami para petani ternak terhadap maksud pemerintah selalu menyalurkan bantuan ternak bagi petani maupun kelompok tani serta Gapoktan guna mendukung program-program pembangunan peternakan yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga :  Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Tiga Pelaku Diamankan

“Ke depan setiap kelompok tani maupun Gapoktan harus memiliki aturan secara internal. Misalnya, tidak akan menjual ternaknya baik anakan terlebih indukan sebelum mencapai jumlah tertentu. Walaupun saat ini sudah ada kelompok yang menerapkan aturan sebelum ternaknya berjumlah 20 ekor tidak boleh dijual,” ungkap Dadang.

(Teja,s.Spb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *