Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Diterjunkan, Awasi dan Tindak Pelaku Pencemaran Udara

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Diterjunkan, Awasi dan Tindak Pelaku Pencemaran Udara. (Foto: Humas KLHK)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan sumber-sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka (open burning), limbah elektronik, dan lain sebagainya, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Apel perdana Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dilakukan di Plaza Manggala Wanabakti, Senin 21 Agustus 2023. Selepas apel perdana, Tim Satgas akan melakukan pengawasan di beberapa titik di Jabodetabek, seperti di Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.

“Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang diturunkan pada operasi pengawasan hari ini adalah lebih dari 100 orang pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan,” ujar Rasio Rido Sani, Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dalam apel tersebut.

Ia pun menegaskan jika dalam pengawasan ini ditemukan pelanggaran-pelanggaran kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara.

“Kalau di dalam tugas pengawasan ini, para petugas melihat dengan jelas secara visual adanya pencemaran udara, maka petugas bisa secara langsung melakukan penindakan di tempat atau melaporkan kepada ketua/pimpinan satgas untuk mendapatkan dukungan penindakan,” tegasnya.

Selain sanksi ditempat, Satgas juga akan mengambil langkah hukum lainnya, seperti memberikan sanksi administratif, kemudian juga lewat gugatan perdata dan penegakan hukum pidana.

Dalam penegakan hukum dimaksud, tim operasi lapangan akan mencakup aspek-aspek, yaitu Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Emisi Kendaraan Bermotor; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembangkit Energi Listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit Independen); Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Manufaktur; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Stockpile Batubara; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembakaran Terbuka; Penindakan dan Penegakan Hukum serta penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media. Sejalan dengan itu, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca juga dilakukan secara paralel.

Baca Juga :  Di Acara TTKKDH, Kapolri Serukan Lestarikan Budaya Hingga Hingga Wujudkan SDM Unggul

“Langkah-langkah tegas ini kami lakukan sebagai komitmen pemerintah dalam hal ini KLHK yang juga merupakan intruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara,” imbuh Rasio.

Satgas yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri LHK nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek, akan melakukan beberapa langkah mengendalikan pencemaran udara melalui 7 langkah kerja, yaitu Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek. Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara.

Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stock pile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan. Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan “street canyon” menurut kebutuhan. Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem “secondline enforcement”.

Baca Juga :  Gakkum KLHK Segel Lokasi Karhutla pada 4 Perusahaan di Kalbar

Rasio juga mengungkapkan bahwa satgas ini akan bekerja terus menerus selama kualitas udara masih dalam kondisi kurang baik, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Rasio pun berpesan kepada para petugas pengawas yang turun kelapangan untuk bekerja profesional dalam menjalankan tugas negara ini, juga tak lupa jaga selalu keselamatan dalam bertugas.

“Tujuan akhir kita adalah bagaimana kita memastikan setiap orang berhak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk di dalamnya adalah untuk berhak mendapatkan kualitas udara yang bersih dan sehat,” pungkas Rasio.

Turut hadir dalam apel Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Dirjen PPKL KLHK selaku Ketua Harian Satgas, Direktur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun KLHK, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Kepala Biro Humas KLHK. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *