CIREBON KOTA, Sinarpagibaru.com – Polres Cirebon Kota tengah gencar melakukan sosialisasi intensif terkait penanganan truk Over Dimension dan Overload (ODOL), langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang akan diterapkan di wilayah Cirebon Kota.

Sebelum tindakan tegas berupa penindakan hukum dilakukan, Satlantas Polres Cirebon Kota memprioritaskan edukasi kepada para pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan barang.

Tahap sosialisasi ini berlangsung selama periode 1-30 Juni 2025, setelah periode sosialisasi, akan dilanjutkan dengan tahap peringatan dan penindakan.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana, S.H., menjelaskan bahwa kendaraan yang terjaring razia ODOL berasal dari berbagai wilayah, baik milik perorangan maupun perusahaan, termasuk kendaraan yang melintas dari luar kota.

AKP Ridwan mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan adanya penolakan atau perlawanan dari para sopir selama proses sosialisasi.

“Karena memang sifatnya masih teguran, jadi kami sampaikan kepada pemilik kendaraan maupun pengurus muatan,” jelas AKP Ridwan pada Selasa (10/6/2025).

Hal ini menunjukkan respon positif dari para pelaku usaha angkutan terhadap upaya edukasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

AKP Ridwan menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya dan dampak negatif dari kendaraan ODOL.

Pihaknya berharap, melalui sosialisasi ini, para pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan barang dapat lebih memahami peraturan yang berlaku dan termotivasi untuk mematuhinya.

Sebagai informasi, Over Dimension merupakan tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui peradilan umum, sementara Overload merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan adanya perbedaan ini, penanganan terhadap kedua pelanggaran tersebut akan dilakukan dengan mekanisme yang berbeda pula.

Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan hukum akan dilakukan secara tegas dan konsisten untuk memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas di wilayah Cirebon Kota. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas ini, jumlah kendaraan ODOL dapat ditekan dan terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman.