Hukrim  

Satnarkoba Polres Binjai Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi

Satnarkoba Polres Binjai Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi. (Foto: ist)

BINJAI, Sinarpagibaru.com – Unit 2 Satuan Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Keduanya dimaksud berinisial IG (45) dan RR (32).

Penangkap terungkap atas laporan masyarakat bahwa kedua pelaku dicurigai sering mengedarkan narkoba di Jl. Ir. Juanda Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur.

Kedua pelaku ditangkap Jl. Ir. Juanda Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur, pada Senin (29/7/2024) pukul 16.30 Wib.

Kanit 2 IPDA Eddy Supratman, SH mengatakan bahwa kedua pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari SL beralamat di Tanjung Gusta Medan. Menurut pelaku mereka menjual narkoba perbutirnya sebesar Rp.160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah).

Baca Juga :  Penyidik Tipikor Polri Berkomitmen Usut Dugaan Korupsi Mantan Petinggi PWI

Atas informasi kedua pelaku, Satnarkoba Polres Binjai melakukan pengejaran terhadap SL di Tanjung Gusta Medan namun tidak ditemukan. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 Tahun. (Josef S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *