JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerahkan Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) kepada 12 satuan kerja (Satker) Kementerian ATR/BPN di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
WBK adalah predikat yang diberikan kepada satuan kerja yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
“Sebanyak 12 Satker (Satuan Kerja) yang mendapat predikat wilayah bebas korupsi (WBK),” ujar Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Suyus menjelaskan, total Satker yang telah mendapatkan predikat tersebut sebanyak sudah 39 Satuan Kerja (Satker).
Dari jumlah tersebut, empat di antaranya telah mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Oleh karena itu, Suyus mendorong kantah-kantah yang belum mendapatkan predikat tersebut agar selalu membuat inovasi-inovasi dan mempermudah layanan, mempermudah masyarakat, serta meningkatkan sarana dan prasarana (sarpras).
“Jadi, kita mendorong kantor-kantor itu, kita akan berikan fasilitas-fasilitas supaya fasilitasnya itu lebih, kita memberikan anggaran supaya fasilitasnya itu lebih baik lagi,” lanjut Suyus.
Suyus menambahkan, dari total 12 Kantah yang mendapatkan WBK, jumlah paling banyak berasal dari Pulau Jawa. Rinciannya, delapan Kantah di Pulau Jawa, serta masing-masing dua Kantah di Sumatera maupun Sulawesi.
Adapun daftarnya sebagai berikut:
1. Kantah Kota Pekalongan
2. Kantah Kabupaten Kendal
3. Kantah Kabupaten Lampung Selatan
4. Kantah Kota Palopo
5. Kantah Kota Probolinggo
6. Kantah Kota Mojokerto
7. Kantah Kota Bukittinggi
8. Kantah Kabupaten Temanggung
9. Kantah Kabupaten Tojo Una-una
10. Kantah Kota Cilegon
11. Kantah Kabupaten Kulon Progo
12. Kantah Kota Kediri