Sekjen Kemendagri Terus Dorong Peningkatan Layanan Primer Bidang Kesehatan di Daerah

Doc. Kemendagri

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terus mendorong peningkatan layanan primer bidang kesehatan di daerah. Mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Suhajar menyampaikan, salah satu program besar yang tengah dikerjakan oleh pemerintah yaitu mendekatkan layanan primer kesehatan kepada rakyat.

Selain itu, pemerintah juga mendorong rumah sakit di provinsi dan kabupaten/kota agar mampu menangani penyakit berat yang selama ini tidak tertangani di daerah.

“Nah Bapak Menteri (Dalam Negeri) berkirim pesan betul kepada gubernur, bupati, wali kota, ini kerja keras kita mulai tahun ini sampai tahun depan untuk mendekatkan layanan primer kepada rakyat sampai ke Posyandu. Posyandu berada di bawah kita organisasinya, di bawah binaan bapak bupati sampai camat, lurah, kepala desa,” kata Suhajar saat memberi sambutan pada acara Malam Penganugerahan “Tanda Penghargaan Swasti Saba Kabupaten/Kota Sehat dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tahun 2023” di Kempinski Hotel Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Dia membeberkan data, 67 persen kabupaten/kota di Indonesia diklasifikasikan sebagai kabupaten/kota sehat. Lalu 33 persen lainnya masih harus dioptimalkan lagi kesehatannya. Suhajar menyampaikan data lainnya, dari 100 rumah tangga, terdapat 91 rumah tangga yang sudah mendapatkan air minum layak, sementara 9 lainnya harus diberikan air bersih oleh pihak pemerintah daerah.

Baca Juga :  Perkuat Sinergisitas Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Adwil Kemendagri Harap Gubernur Optimalkan Peran GWPP

“Kemudian, dari 100 rumah tangga, 85 rumah tangga sudah mendapatkan akses sanitasi yang naik. Berarti masih 15 rumah dari 100 rumah tangga yang memerlukan uluran tangan bupati/wali kota untuk membantu sanitasi layak,” terangnya.

Suhajar menekankan, urusan pemerintahan di bidang kesehatan adalah urusan pemerintahan konkuren wajib berpelayanan dasar yang sebagian urusan telah diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengurus dengan manajemen pemerintahan, dan mengatur dengan peraturan daerah.

“Oleh karena itu, tidak ada kepala daerah yang boleh menelantarkan urusan ini, karena sesungguhnya otonomi ini adalah penyerahan sebagian daripada urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan adalah kekuasaan penyelenggaraan negara yang ada di tangan presiden, yang sebagian di antaranya diserahkan kekuasaan pengelolaannya itu kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” ungkapnya.

Baca Juga :  Undang Tiga Capres, DPD RI Uji Visi Hubungan Pusat-Daerah dan Sistem Tata Negara

Pihaknya juga mengucapkan selamat kepada pemerintah daerah yang pada kesempatan ini mendapatkan penghargaan. Menyampaikan pesan Mendagri, Suhajar mendorong para kepala daerah untuk menyambut program-program pemerintah yang berkenaan dengan kesehatan dengan baik.

“Penghargaan hari ini diberikan Bapak Menkes berdasarkan peraturan menteri, bersama Mendagri dan Menkes ini diberikan penghargaan kepada Bapak/Ibu yang berprestasi. Setelah ini kerja kita ada kerja berat lagi, Bapak Menkes atas perintah Bapak Presiden, arahan Bapak Presiden, Bapak Mendagri akan mendukung penuh,” tandasnya.

(Rls/Nvr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *