Hukrim  

Selamatkan 50 Ribu Jiwa, BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol. Tantan Sulistyana saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di halaman parkir BNN (photo: AH)

Jakarta, Sinarpagibaru.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika di . halaman parkir Gedung BNN Cawang Jakarta Timur. Pemusnahan barang haram ini langsung dipimpin Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol. Tantan Sulistyana.

Tantan menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan atas perintah undang-undang narkotika. Adapun narkotika yang dimusnahkan diantaranya  15.486,00 gram sabu. Lalu 48.572 butir ekstasi yang akan dimusnahkan pada pemusnahan barang bukti narkotika ke-8 ini diperoleh dari hasil pengungkapan 3 kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 4 orang tersangka.

“Dari ketiga kasus yang diungkap sepanjang Agustus 2024 tersebut, dua diantaranya merupakan hasil sinergi BNN bersama TNI,” ucapnya dalam agenda konferensi pers bersama awak media, Jumat (26/9/2024).

Tatan juga menjelaskan petugas BNN menangkap 3 orang pria berinisial AI alias Doles, A alias Lah alias Jhon alias Libanon dan F, pada Kamis (22/8). Ketiganya diamankan petugas bersama narkotika jenis sabu seberat 15.001,6 gram dan 10.345 butir ekstasi. Narkotika tersebut ditemukan petugas BNN saat melakukan penggeledahan terhadap mobil yang ditumpangi para tersangka saat berada di Jalan Raya Medan-Aceh Pangkalan Brandan, Puraka, Sumatera Utara.

Baca Juga :  BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Aceh Gayo Lues ke Sumatera Barat

Selain itu, BNN juga menerima pelimpahan perkara kasus narkotika dengan barang bukti 29.280 butir ekstasi dari Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat, Kamis (29/8). Barang bukti narkotika tersebut ditemukan Tim Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC pada saat patroli di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Tim Satgas kemudian menyerahkan ekstasi yang ditemukannya kepada Kodam XII/Tanjungpura yang selanjutnya diserahterimakan kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat dan diteruskan kepada Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN,” terangnya.

Kemudian, Pada Kamis, 29 Agustus 2024 BNN, kembali menerima pelimpahan barang bukti narkotika dari Kodam XII/Tanjungpura berupa 550,4 gram sabu dan 9.062 butir ekstasi. Barang bukti narkotika tersebut ditemukan Tim Satgas Pamtas RI-MLY Yonkav 12/BC di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kalimantan Barat. Seorang tersangka berinisial U alias Umar yang ditangkap oleh Tim Satgas saat ini telah diserahkan kepada BNN bersama dengan seluruh barang bukti melalui Kodam XII/Tanjungpuran guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas pemusnahan seluruh barang bukti ini setidaknya lebih dari 50 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pemusnahan dari hasil sinergi antara BNN dan TNI yang digelar pada hari ini memberikan penegasan kepada para bandar dan pengedar untuk tidak bermain-main dengan negara,” tegasnya.

Baca Juga :  TNI AU Siapkan Pesawat Cepat Tanpa Mati Mesin

Agenda pemusnahan narkotika tersebut juga dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, Wakil Danpuspom TNI Brigjen Benyamin, Komandan Korem 102 Tanjung Pura Brigjen TNI Luqman Arief, perwakilan Direktur Narkoba Bareskrim Polri, perwakilan Kejaksaan Agung. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *