Daerah  

Selamatkan Aset Negara, BPN Kota Depok Bagun Sinergi Bersama PLN

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara General Manager PLN (Persero) dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Se-Jawa, Madura dan Bali di Bandung, Jawa Barat, Selasa 22 Agustus 2023 yang diikuti seluruh kantor pertanahan. (Foto: BPN Depok)

DEPOK, Sinarpagibaru.com – Setelah sukses mendukung PT PLN dalam membangun kampus terpadu Institut Teknologi PLN (IT PLN) di Sawangan, kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindaklanjuti sinergitas dengan PLN dalam upaya mewujudkan optimalisasi aset.

Ini diwujudkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara General Manager PLN (Persero) dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Se-Jawa, Madura dan Bali di Bandung, Jawa Barat, Selasa 22 Agustus 2023 yang diikuti seluruh kantor pertanahan.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan penandatanganan tersebut merupakan langkah lanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pada Maret 2023, terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Proyek Strategis Nasional maupun kegiatan usaha sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha PLN.

“Terkait dengan aset PLN di Kota Depok, sejauh ini tidak ada catatan khusus atau pun konflik yang terjadi antara PLN dengan masyarakat atau kelompok tertentu. Nah dengan adanya sinergi yang dibangun antara BPN dengan PLN, langkah ini adalah lanjutan dari penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) PLN dengan Kementerian ATR/BPN,” papar Indra Gunawan, Rabu 23 Agustus 2023.

MoU tersebut, sambung Indra, terkait pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum termasuk penanganan permasalahan tanah di wilayah Kota Depok.

“Haris koordinasi yang telah kami lakukan, BPN telah menerima beberapa informasi terkait dokumen kepemilikan tanah terutama untuk aset dari PLN Depok. Makin memperjelas langkah kita dalam mendukung sertifikasi aset PLN,” ujar Indra Gunawan.

Baca Juga :  Ketua MA Apresiasi Pelaksanaan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang

Ditegaskan Indra, PLN pasti membutuhkan dukungan dari BPN, begitu pula sebaliknya. Sehingga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik selaras dengan kebijakan pengamanan aset-aset milik negara.

BPN juga berhadap melalui perjanjian kerja sama, diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan sesuai target dan pengamanan aset negara.

“Selain itu, dengan adanya kerja sama yang tercipta, BPN mendukung adanya jaminan kepastian hukum terkait aset-aset milik PLN yang di Kota Depok,” kata Indra.

Kerja sama di bidang sertifikasi PLN dengan BPN kali ini juga melingkupi penerbitan KKPR yang dilakukan di Kementerian. KKPR sendiri merupakan bagian pendekatan penting, guna memastikan keberlanjutan dan kesesuaian kegiatan usaha di wilayah-wilayah yang memiliki perencanaan tata ruang.

Dengan mengkaji dan memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan dan rencana tata ruang, BPN Kota Depok ingin memastikan lingkungan yang berkelanjutan, efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kolaborasi BPN dan PLN tidak hanya dimaknai sebatas menyelamatkan aset negara tetapi bagaimana menciptakan dan mendukung pengelola aset bersertifikat untuk kepentingan negara dan masyarakat,” jelas Indra Gunawan.

Lalu apa saja aset PLN yang masuk dalam daftar sertifikasi? Kepala Koordinator Sub Seksi Pembinaan PPAT BPN Kota Depok Asep Nurohman merinci ada 8 aset tanah tower PLN yang tengah diproses oleh BPN Kota Depok. Berikut ini daftarnya:

*Sertifikasi Aset Tanah Tapak Tower PLN (Persero):*

Baca Juga :  Satu Data Indonesia Berikan Masyarakat Data Pertanahan yang Lebih Baik dan Akurat

1. Tanah GI Cimanggis (Jatijajar, Cimanggis) luas: 22.680 M2

2. Tanah Sutet 500 KV Gandul-Kembangan 13 (Meruyung, Kecamatan Limo) luas: 625 M2

3. Tanah Sutet 500 KV Tasikmlya-Depok 652 (Bedahan, Kecamatan Sawangan) luas: 1.521 M2

4. Tanah Sutet 500 KV Tasikmlya-Depok 659 (Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas) luas: 1.156 M2

5. Tanah Sutet 150 KV Cawang-Gandul 38 (Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere) luas: 50 M2

6. Tanah milik; Sutet 500 KV Balaraja-Gandul2 T22 (Meruyung, Kecamatan Limo) luas: 600 M2

7. Tanah milik; Sutet 500 KV Balaraja-Gandul2 T22 (Limo, Kecamatan Limo) luas: 600 M2

8. Tanah milik; Sutet 500 KV Balaraja-Gandul2 T22 (Grogol, Kecamatan Limo) luas: 600 M2

“Dari 8 aset tanah tapak tower PLN, sudah ada yang berstatus PBT (Peta Bidang Tanah) dengan peruntukan tanah sutet 150 KV Depok-Cawang yang berada di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas dengan luas 425 M2,” jelas Asep Nurohman. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *