BANDUNG, Sinarpagibaru.com – Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada rakyat Indonesia. Komitmen itu dibuktikan dengan akselerasi sertipikasi tanah yang luar biasa dalam sembilan tahun terakhir. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni saat menyerahkan 9 sertipikat tanah wakaf dan 2 sertipikat aset Barang Milik Daerah (BMD) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung, pada Kamis (21/09/2023).
Raja Juli Antoni menyebutkan bahwa sebelum 2014, layanan pertanahan hanya sekitar 500 ribu per tahun dan tanah yang bersertipikat totalnya sekitar 46 juta bidang. Jika berjalan dengan pola itu, seluruh bidang tanah di Indonesia yang totalnya 126 juta bidang diprediksi baru akan tersertipikasi dalam waktu 160 tahun.
“Alhamdulillah kita punya presiden yang berkomitmen, sehingga yang layanan tadinya 500 ribu per tahun, sekarang bahkan bisa sampai tujuh juta layanan per tahunnya. Sebuah kebijakan yang sangat visioner yang tentu membuat kawan-kawan di Kementerian ATR/BPN kehabisan waktu dan susah pulang ke rumah. Tapi, berkahnya sekarang ini sudah ada 106 juta yang sudah dalam bentuk peta bidang tanah dan sudah sekitar 86 juta yang sudah dalam bentuk SHAT (Sertipikat Hak Atas Tanah, red),” ungkap Raja Juli Antoni.
Untuk itu, Raja Juli Antoni berterima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang turut menyukseskan program pemerintah sembilan tahun terakhir ini. “Terima kasih kepada seluruh jajaran, Kepala Kantah sampai ke juru ukur yang bermandikan keringat mengerjakan amanah demi kepastian hukum rakyat Indonesia,” tuturnya.
Proses sertipikasi seluruh bidang tanah di Indonesia juga tak luput dari tanah-tanah wakaf. Sejak tahun 1970 ketika Peraturan Pemerintah (PP) tentang wakaf diterbitkan, layanan wakaf hanya sekitar 2.000 layanan per tahunnya. Akan tetapi, dalam sembilan tahun ini layanannya menjadi sekitar 14 ribu per tahun.
“Ada kenaikan 500 persen untuk sertipikasi khusus tanah-tanah wakaf. Karena kata presiden salah satu kewajiban negara adalah hadir di tengah-tengah masyarakat agar masyarakat memiliki kenyamanan, ketenangan secara khusyuk saat beribadah,” lanjut Raja Juli Antoni.
Adapun hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam penyerahan sertipikat ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya; para Kepala Kantah se-Jawa Barat beserta jajaran; serta para Pejabat Administrator di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat. (Gtg)