Jakarta,Sinarpagibaru.com-Dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus dan anggota, Federasi Serikat Buruh Niaga, Informasi, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB NIKEUBA KSBSI) menggelar pendidikan kilat (Diklat) Paralegal dengan mengangkat tema “Hubungan yang Harmonis dan Berkeadilan” di Hotel Balairung Matraman Jakarta Timur, Sabtu (28/09/2024).
Bambang SY Ketua Konsolidasi DPP FSB NIKEUBA KSBSI mengatakan tujuan pelatihan ini dibuat untuk memberikan kesadaran kepada pengurus komisariat (PK) dalam melakukan pendampingan advokasi, saat terjadi perselisihan hubungan industrial di perusahaan. Begitu DPP FSB NIKEUBA KSBSI berharap, materi pelatihan yang sudah diberikan bisa mandiri mengatasi permasalahan hubungan industrial.
“Seperti dalam penyelesaian tahap Bipartit, Tripartit sampai di persidangan perselisihan hubungan industrial (PHI),” ucapnya.
Pelatihan paralegal yang dibuat ini melibatkan peserta dari PK PT ISS NIKEUBA KSBSI dari perwakilan Bandung, Bekasi, Jakarta Cikarang, Purwakarta, Serang dan Jakarta. Kemudian dari PK SPP-TJ FSB NIKEUBA KSBSI. Dan pelatihan ini pun tidak hanya di Jakarta saja. Tapi sudah diadakan dibeberapa daerah tingkat DPC FSB NIKEUBA KSBSI. Seperti di wilayah Garut Jawa Barat, Semarang, Jawa Timur, Pekan Baru.
“Untuk wilayah Jakarta sebenarnya pelatihan ini sudah dibuat ketiga kalinya,” jelasnya.
Sejauh ini, setelah beberapa kali diberikan pelatihan paralegal, kemajuan pengurus dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sudah terbilang sangat baik. Kata Bambang, kalau pun ada PK FSB NIKEUBA KSBSI yang masih minta bantuan ke pengurus pusat, sifatnya hanya urgent (penting) saja.
Hal senada juga disampaikan Irwan Ranto Bakkara Sekretaris Jenderal DPP FSB NIKEUBA KSBSI, ia menerangkan pelatihan paralegal merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap penguatan kapasitas kepada pengurus tingkat PK di perusahaan.
Irwan berharap pelatihan paralegal ini, para peserta mendapat pengetahuan baru. Sehingga nantinya bisa mengadvokasi dirinya sendiri maupun anggotanya ketika terjadi perselisihan hubungan kerja di tingkat perusahaan.
“Paling tidak dapat menyelesaikan permasalahan bagi dirinya sendiri, dan bagi pengurus komisariat atau tingkat perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya.” jelas Irwan.
Pelatihan paralegl ini menghadirkan Sahala Aritonang narasumber mantan Hakim Ad Hoc dengan membawakan materi mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Bambang SY membawakan materi teknik perundingan, Irwan Ranto Bakkara memberikan gambaran penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara umum. (AH)