Sinergi Kementerian PANRB-Kementerian HAM Optimalkan Layanan Bidang HAM

Menteri PANRB, Rini Widyantini membahas percepatan pelayanan publik di bidang hak asasi manusia bersama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Jakarta, Senin (18/11). (Foto: Humas Panrb)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini membahas percepatan pelayanan publik di bidang hak asasi manusia bersama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Jakarta, Senin (18/11). Menteri Rini mengatakan percepatan penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian HAM diharapkan bisa mengakselerasi pelayanan dan penanganan isu-isu di bidang HAM secara terpadu.

“Alhamdullilah untuk Perpres tentang Kementerian HAM sudah selesai, demikian juga untuk struktur organisasi di bawahnya. Kita akan terus berkolaborasi dengan Pak Menteri HAM agar bagaimana layanan-layanan di pusat maupun daerah yang menjadi bidang tugas dari Kementerian HAM bisa optimal,” ujar Rini.

Rini menguraikan penataan unit organisasi di lingkungan Kementerian HAM dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 156/2024 tentang Kementerian HAM. Secara materil, konsep struktur organisasi dan tata kerja Kementerian HAM telah selesai dibahas dan diharmonisasi guna percepatan penataan organisasi dan tata kerja.

Selain penataan organisasi dan tata kerja, lanjut Rini, Kementerian HAM didorong untuk mengakselerasi pengisian jabatan ASN di lingkup ASN. Prosedur dan tata cara pengisian jabatan ASN dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Beri Tanggapan Terkait Peserta Lulus PPAT yang Tidak Terima SKL

“Pengisian jabatan ini tentu harus berpegang pada sistem merit dan mempertimbangkan kompetensi Pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya,” jelas Rini.

Kementerian HAM merupakan manifestasi dari strategi Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengimplementasikan Asta Cita Nomor 1 dan 8 sekaligus implementasi salah program prioritas Presiden yaitu “Memastikan kerukunan antar umat beragama, kebebasan beribadah, dan perawatan rumah ibadah”.

Pembentukan HAM bertujuan untuk meningkatkan fokus dan spesialisasi dalam pelaksanaan pada tugas-tugas HAM dalam menyusun dan mensinergikan penyusunan kebijakan serta efisiensi dalam menangani isu-isu di bidang HAM secara terpadu. Pembentukan Kementerian HAM juga merupakan upaya dalam memastikan bahwa kebijakan pemerintah nantinya selalu mempertimbangkan aspek HAM, sehingga perlindungan HAM di berbagai sektor dapat menjadi lebih terjamin.

Baca Juga :  RUU ASN Disahkan, Daerah 3T Bakal Lebih Mudah Dapat ASN

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas dalam penataan organisasi dan tata kerja serta pengisian jabatan ASN berdasarkan prinsip sistem merit di Kementerian HAM.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian PANRB karena selama sangat dibantu dalam pembenahan organisasi Kementerian HAM. Kami taat asas dan apapun yang diperintahkan berdasarkan aturan dan juga amanat-amanat dibawah komando Kementerian PANRB kami akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Natalius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *