Daerah  

Sosialisasi RTLH Membantu Meningkatkan Kehidupan Masyarakat Cilodong

Dinas Rumkim Selenggarakan Sosialisasi RTLH kepada masyarakat Cilodong. (Foto: ist)

DEPOK, Sinarpagibaru.com – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan Dan Permukiman (Rumkim) Kota Depok, mengundang masyarakat Kecamatan Tapos – Cilodong khusus untuk memberikan sosialisasi mengenai program tempat tinggal melalui bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Dana anggaran RTLH Individu yang digelontorakan pemerintah Kota Depok di Tahun 2024 per unit Rp. 23. 000,000,00, (Dua Puluh Tiga Juta) Rp. 20.000, 000, 00 ( Dua Puluh Juta) untuk ke rekening bahan material Rp. 3.000,000. (Tiga Juta), upah tenaga kerja tukang.

Dalam, sosialisasi RTLH Rumkim tersebut masyarakat Cilodong begitu antusias bersemangat dan berkeinginan agar rumahnya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah Kota Depok serta ada 39 Kartu Keluarga (KK) penerima bantuan.

“Untuk kegiatan rumah tidak layak huni dari Dinas Perumahan Perumahan Dan Permukiman, untuk Kecamatan Cilodong ada 39 KK berhak mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni. Namun di wilayah Kelurahan Cilodong hanya 1 KK mendapatkan bantuan itu berada di wilayah RW 001,” ujarnya Lurah Cilodong Herry Wibowo saat ditemui sinarpagibaru.com.

Baca Juga :  Kapolres Indramayu Pimpin Pengamanan Aksi Buruh dalam Peringatan May Day 2024

Herry Wibowo berterima kasih kepada Walikota Depok Muhammad Idris yang menyempatkan hadir dan menyampaikan langsung memberikan sosialisasi RTLH kepada masyarakat Cilodong.

Di waktu yang sama Wahyu selaku PPTK mewakili Kepala Dinas (Kadis) Rumkim Kota Depok saat ditemui mengatakan, dimana hari ini kegiatan sosialisasi ada di dua Kecamatan Tapos serta Cilodong dari dua Kecamatan tersebut di hadiri langsung oleh Walikota Depok. Sosialisasi ini disaksikan serta melibatkan Kejaksaan negeri Depok dalam hal untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan bantuan RTLH.

Baca Juga :  Jelang Kunker Presiden Jokowi di Kaltim, Polda Kaltim Hadiri Rapat Kesiapan Pengamanan

Lanjutnya Wahyu, Kami mengharapkan, setelah penerima manfaat mendapatkan pencairan dana bantuan. Kegiatan langsung bisa dilaksanakan, selama dalam kegiatan pekerjaan bisa memakan waktu hampir 3 bulan, lalu kemudian setelah dalam pekerjaan wajib memberi laporan pertanggung jawaban. (Hn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *