Jakarta, Sinarpagibaru-Rekson Silaban Majelis Penasihat Organisasi Konfederasi Seluruh Indonesia (MPO KSBSI) mengatakan seluruh pemerintah dan lembaga Tripartit di dunia yang bertemu di sidang International Labour Organization ke 133 di Geneva, Swiss 2025, menyepakati aturan global untuk mengatur pekerja platform. Termasuk termasuk pekerja ojek online (Ojol). Kesepakatan ini dalam bentuk Konvensi dan Rekomendasi ILO. Karena saat ini terjadi defisit kerja layak (perbudakan modern) akibat status kemitraan.
Keputusan ini bukan buatan ILO, tapi kesepakatan seluruh pemerintah dunia. Termasuk Indonesia. Lalu apa dampak baik dari kesepakatan tersebut untuk pekerja ojol di Indonesia? Rekson mengatakan pekerja status pekerja ojol (platform) tidak lagi berstatus mitra dengan pihak perusahaan. Tapi sebagai pekerja. Dengan nama “Digital Platform Workers”. (Pekerja platform digital)
“Nantinya akan ada dua jenis pekerja. Pertama, pekerja tetap dalam hubungan kerja (jika ojol sebagai pekerjaan utama). Kedua, pekerja mandiri (bila kerja sampingan),” ucap Rekson dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).
Kemudian, ia menerangkan, bahwa hasil kesepakatan juga tidak ada keharusan ojol jadi pekerja tetap. Karena akan merugikan semua pihak. Lalu, pekerja juga berhak atas hak hak dasar pekerja (berserikat, berunding, penghasilan,BPJS, K3, didampingi di Perselisian Hubungan Industrial (PHI).
Konvensi bersifat (legally binding) ketika diratifikasi, dan tidak ada paksaan Indonesia meratifikasi Konvensi ini. “Tapi setiap negara diminta menyusun regulasi sesuai Konvensi dan Rekomendasi ini. Karena penyimpangan bisa dipersoalkan di ILO. Ini juga berarti tidak bisa lagi membuat ojol dengan status mitra,” ujarnya.
Selain itu, terkait transparansi algoritma, pekerja dan serikat berhak mendapatkan informasi sistem algoritma yang dipakai aplikator.
Rekson juga menyampaikan, menyikapai agenda International Labour Conference (ILC) tahun 2026 ILO akan menyusun materi Konvensi dan Rekomendasi dalam bentuk pasal per pasal. “Bila ada yang menolak ojol dijadikan status pekerja (tapi memilih mitra), berarti analisis Mereka lebih bagus dari analisis pakar dunia yang kumpul di ILO,” tandasnya. (AH)
Tinggalkan Balasan