JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) terus digencarkan agar setiap daerah di Indonesia memiliki satu tempat terintegrasi untuk mengakses berbagai layanan. Mendorong hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pun menyampaikan sejumlah strategi untuk percepatan pembangunan MPP.
“Ditargetkan pada tahun 2024 seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki MPP. Untuk itu, strategi pertama untuk percepatan adalah MPP tidak harus selalu menggunakan atau membangun gedung baru. MPP bisa dibangun dengan memanfaatkan gedung lama, bisa menyewa, atau bisa bekerja sama dengan pusat perbelanjaan,” ungkap Menteri Anas dalam Pengarahan Percepatan Pembangunan MPP secara virtual, Rabu, (06/09).
Menteri Anas melanjutkan bahwa membangun gedung baru untuk MPP membutuhkan waktu dan proses yang lama. Menggunakan gedung yang sudah ada dengan lokasi yang strategis maka bisa mempercepat kehadiran MPP yang juga dapat menjadi legacy atau warisan dari kepala daerah.
Pembangunan MPP dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga dengan memanfaatkan fasilitas yang telah ada, seperti penyelenggaraan MPP di terminal milik Kementerian Perhubungan. Pemilihan terminal sebagai MPP dikarenakan tempat ini merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat.
Di hadapan 83 kepala daerah, Menteri Anas juga mengemukakan bahwa strategi selanjutnya adalah Kementerian PANRB tidak lagi mewajibkan ukuran luas minimal untuk gedung MPP. “Luas gedung MPP dapat disesuaikan dengan memaksimalkan ketersediaan ruang yang ada dengan mengedepankan pelayanan yang nyaman bagi masyarakat,” lanjut Anas.
Strategi selanjutnya adalah penguatan peran Biro Organisasi Provinsi yang dapat berperan aktif mendampingi kabupaten dan kota di provinsi dalam mendirikan MPP sehingga terjadi pendampingan intensif dalam memantau progres pembentukan MPP. Kemudian strategi terakhir adalah penandatanganan komitmen pembangunan MPP antara kepala daerah dengan Kementerian PANRB sebagai wujud komitmen kepala daerah untuk mewujudkan MPP.
Mantan Kepala LKPP ini juga menyebutkan kunci dalam penyelenggaraan MPP di daerah. Pertama, komitmen dan _good will_ dari kepala daerah dan sekretaris daerah. “Jika komitmen pimpinannya tinggi dan memiliki keinginan yang kuat, maka membangun MPP bukanlah sesuatu yang susah untuk dilakukan,” jelas Menteri Anas.
Kunci kedua adalah jalin kerja sama antar-instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penyelenggaraan MPP, sehingga tercipta integrasi layanan yang juga menjadi kunci berikutnya. Lalu terakhir, dalam pelaksanaan layanan di MPP, maka kinerja dan kualitas pelayanan harus sesuai dengan standar dan maklumat pelayanan. Hadirnya MPP di daerah juga merupakan wujud pelaksanaan reformasi birokrasi dibidang pelayanan publik. Sehingga dapat terjadi akselerasi pelayanan publik prima dan terintegrasi.
Hingga awal September 2023, baru terdapat 139 MPP di Indonesia, dan masih terdapat 370 kabupaten dan kota yang belum memiliki MPP. Padahal, ungkap Menteri Anas, kehadiran MPP memberikan dampak positif bagi daerahnya.
Kehadiran MPP mempercepat proses perizinan, meningkatkan kualitas pelayanan serta mengurangi biaya dan waktu dalam pelayanan. “MPP ini rohnya mengintegrasikan layanan, percepatan proses, peningkatan kualitas pelayanan, serta peningkatan efisiensi dan transparansi,” ungkapnya.
Selain mendorong pembangunan MPP, Menteri Anas juga menyampaikan bahwa daerah yang memiliki komitmen tinggi dapat membangun MPP Digital secara paralel. Berdasarkan kajian dan praktik di berbagai negara, layanan fisik dan digital berjalan secara paralel sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga secara bertahap pelayanan juga dapat diarahkan menuju MPP Digital.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan bahwa pengarahan dari Menteri PANRB ini dapat mempercepat pembangunan MPP di daerah yang hadir dalam acara ini. Sehingga kehadiran MPP dapat menjawab berbagai keinginan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang prima.
“Kami berharap kepala daerah yang hadir pada hari ini dapat memberikan perhatian penuh untuk penyelenggaraan MPP di daerah masing-masing,” pungkas Diah.
Adapun kebijakan terkait penyelenggaraan MPP termaktub dalam dua kebijakan. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Presiden No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan MPP serta PermenPANRB No. 92/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP.
Kegiatan Pengarahan Menteri PANRB Percepatan Pembangunan MPP ini diikuti oleh 10 provinsi yang terdiri dari 83 kabupaten dan kota yang belum memiliki MPP. Adapun ke-10 provinsi tersebut adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya. (Hms/Gtg)