Sumi Dasco: RUU Pilkada Dibatalkan, Kita Harus Tunduk Pada Aturan Yang Berlaku

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI saat menyampaikan konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan (Photo:Istimewa)

Jakarta, Sinarpagibaru.com-Sumi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan di Gedung Parlemen Senayan. Dia menjelaskan,  bahwa sebelumnya, RUU Pilkada ini rencananya bakal disahkan pada Rapat Paripurna, Kamis (22/8/2024). Tapi saat rapat Paripurna hendak digelar, peserta tidak memenuhi kuorum. Jadi pengesahan RUU Pilkada dibatalkan,” ucapnya dalam keterangan pers kepada wartawan.

“Sidang paripurna mengalami penundaan selama 30 menit. maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis kemarin (22/8/2024).

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Indramayu Kawal Pendaftaran Nina-Tobroni ke KPU Indramayu 

Dasco menjelaskan, dengan dibatalkannya RUU Pilkada, maka aturan yang berlaku terkait pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada Selasa (27/8/2024), nanti akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan Pilkada.

“Kita harus patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan mahkamah konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelasnya.

Kata Dasco, Revisi UU Pilkada sebenarnya tidak mendadak dilakukan, revisi UU tersebut sebenarnya sudah dibahas DPR sejak Januari 2024, namun berjalan perlahan.

Baca Juga :  Sidang Uji Materi UU Tapera Kembali Ditunda, DPR dan Pemerintah Belum Siap Berikan Keterangan

“Revisi UU Pilkada ini tidak datang secepatnya, karena sudah dilakukan dari bulan januari 2024,” tuturnya. (AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *