KALTIM, Sinarpagibaru.com – Julimin seorang caleg dari Partai Golkar melayangkan somasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Hal itu dilakukannya atas dasar permohonan pemberhentiannya secara hormat sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) di jajaran Pemkab Mahulu belum direspon, padahal dia sudah mengajukannya sejak awal bulan Mei 2023 lalu.
Diketahui Julimin terakhir menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) Kasi Trantibum di Kantor Kecamatan Long Apari, namun dia memilih untuk terjun ke dunia politik aktif dari Partai Golkar untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Hingga saat ini saya belum juga menerima Surat tanggapan dan atau Persetujuan Pemberhentian sebagai ASN dari bupati selaku pejabat berwenang, yang saya layangkan sejak 10 Mei 2023 lalu,” kata Julimin kepada awak media, Kamis 31 Agustus 2023.
Hal itu sangat disesalinya, padahal pihak KPU memberikan batas waktu untuk menyampaikan surat keputusan pemberhentiannya sebagai ASN, pada akhir masa pencermatan DCT yaitu 24 September sampai 3 Oktober 2023, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan DPRD.
“Surat Keputusan Pemberhentian tersebut sangat penting bagi saya dan Partai Golkar, ini penting untuk melengkapi berkas penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), apabila hal SK tersebut tidak diserahkan ke KPU maka nama Saya terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) dan akan menimbulkan kerugian materil bagi saya serta merugikan pula bagi partai Golkar,” tegas Julimin.
Maka untuk itu, dia mengingatkan kepada pejabat daerah setempat dalam hal ini Bupati Mahakam Ulu BKPSDM Kabupaten Mahulu melalui surat somasi yang sudah dilayangkannya agar dapat segera menindaklajuti dan memproses surat permohonan pengunduran dirinya.
Dalam Surat Somasinya itu, Julimin menyatakan apabila persetujuan dan penetapan atas permohonan pengunduran diri secara hormat tersebut sampai pada 6 September 2023 belum mendapat jawaban maka pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum.
Terkait pengunduran diri Jalimin tersebut, BKPSDM Kabupaten Mahulu mengeluarkan surat tanggapan, berisikan bahwa proses pemberhentian atas permintaan sendiri telah diproses pada 7 Agustus 2023.
Kemudian terkait usulan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11, Tahun 2017, menyebut manajemen ASN pada pasal 238 usulan atas permintaan sendiri dapat diterima, ditunda atau ditolak oleh PPK.
Lalu BKPSDM menyebut bahwa sesuai SK Bupati Mahulu Nomor : 800/173.010/BKPSDM–TU.P/IX/2023, perihal Surat Panggilan Kerja dari Camat Long Apari tanggal 4 September 2023, maka usulan pemberhentian atas permintaan sendiri ditolak mengingat masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh pemohon dan belum ada pegawai yang dapat menggantikan tugas pegawai yang bersangkutan.
Atas tanggapan BKPSDM tersebut, Julimin menggugat di PTUN Samarinda pada tanggal 14 September 2023 dengan Nomor Perkara: 35/G/2023/PTUN.SMD karena keberatan atas keputusan Bupati Mahakam Ulu yang telah menolak permohonan pemberhentian dirinya sebagai PNS tersebut.
Julimin mengaku bahwa dia sejak 10 Mei 2023 sampai sekarang secara terus menerus sudah tidak masuk kerja di tempatnya bertugas sebagai ASN karena fokus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengurus dan anggota partai politik serta Caleg Sementara dari Partai Golkar.
(Marudut. S)