LEBAK, BANTEN, Sinarpagibaru.com -Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta dinas dibawahnya yang membidangi urusan koperasi telah melakukan tindakan tegas bagi sejumlah koperasi yang dianggap menyeleweng dan bermasalah serta terindikasi melanggar hukum.
Demikian halnya yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak melalui Dinas Koperasinya. Dengan tegas dinas ini telah menutup kegiatan Koperasi Debora Jaya yang saat ini diketahui melakukan kegiatan bisnisnya diwilayah hukum Kab. Lebak tanpa mengantongi izin.
Dari keterangan yang dihimpun media ini dari Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, tak bisa dipastikan sampai kapan penutupan terhadap koperasi ini akan dilakukan.
Diketahui sebelumnya, Koperasi Debora Jaya adalah salah satu koperasi berskala primer kabupaten/kota yang terdaftar di Kab. Sukabumi. Koperasi ini dinyatakan tak patuh aturan seperti yang termuat dalam pemberitaan sebelumnya yang dimuat sinarpagibaru.com.
Dikantornya (6/12), dihadapan salah satu pengelola Koperasi Debora Jaya, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lebak, Asep Wahyudin mengatakan hanya ada 2 (dua) pilihan sebagai opsi yang ditawarkan kepada pihak manajemen Koperasi Debora Jaya.
Pilihan pertamanya adalah dengan mempersilahkan koperasi ini keluar secara baik-baik dari Kab. Lebak. Pilihan lainnya adalah dengan meminta koperasi ini tunduk dan patuh serta menjalankan aturan yang berlaku, dengan catatan koperasi ini harus dapat menunjukkan dokumen pendukung yang menjelaskan kelayakan beroperasi di Kab. Lebak. Sebelum seluruh persyaratan terpenuhi,maka seluruh aktivitas koperasi ini wajib tutup diseluruh wilayah Kab. Lebak, papar Asep.
“Hanya itu opsinya, selebihnya bukan urusan kami, karna kewenangan pembinaan dan pengawasan hingga penerapan sanksi ada pada Dinas Koperasi Kab. Sukabumi” tandasnya.
Ditanya tentang deadline terakhir untuk koperasi ini dapat berkativitas diwilayah hukum Kab. Lebak, Asep mengatakan bahwa Dinas Koperasi Kab. Lebak melalui Bagian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), hari ini telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh perwakilan pengelola Koperasi Debora Jaya dan Dinas Koperasi Kabupaten Lebak.
” Aktivitas terakhir diberi toleransi hingga tanggal 18 Desember 2023. jika kesepakatan dilanggar, kami akan bertindak tegas sesuai dengan kewenangan kami” tutupnya.
Sementara itu, Himpunan Pemuda Banten (HPB) melalui Sekjennya, Entis Sutisna mengapresiasi langkah tegas Dinas Koperasi Kabupaten Lebak yang telah melakukan tindakan nyata terhadap pelaku koperasi yang tak patuh aturan.
“Kami apresiasi dan dukung penuh langkah dan tindakan yang dilakukan Dinas Koperasi Lebak” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Entis, saat ini Ia dan jajarannya dengan serius memberi perhatian khusus terhadap sektor usaha jasa keuangan yang menghimpun atau menyalurkan dana dari masyarakat seperti halnya yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Kami menilai bahwa sektor keuangan tersebut menjadi salah satu objek penting yang harus diawasi dan dituntuntut harus diperhatikan lebih serius oleh semua elemen masyarakat khususnya pemangku kepentingan, jelasnya.
Menurutnya, dengan keadaan hari ini banyak fakta dilapangan yang dapat menunjukkan bahwa maraknya oknum pelaku praktek khususnya yang mengatasnamakan koperasi telah menimbulkan masalah baru yang lebih serius bagi masyarakat Lebak.
(Ans)