Tanah Wakaf Bersertipikat Terus Bertambah, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Garut

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni didampingi Kepala Kantor BPN Kabupaten Garut, Muhamad Rahman menyerahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kabupaten Garut, Senin (9/10). (Foto: Humas ATR/BPN)

GARUT, Sinarpagibaru.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mempercepat sertipikasi tanah di penjuru Indonesia, termasuk atas tanah wakaf dan pesantren. Tiap harinya jumlah tanah wakaf yang bersertipikat terus bertambah. Khusus untuk Kabupaten Garut di Jawa Barat saja, pada Senin (09/10/2023) ini terdapat 23 bidang tanah yang resmi memiliki sertipikat tanah wakaf.

Dikatakan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni yang hadir di Garut untuk menyerahkan langsung sertipikat kepada para penerima bahwa ia bahagia dan terus mendorong pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf. Ia kemudian menyebut, ciri khas orang Indonesia di antaranya rajin berbagi untuk sesama, salah satunya dengan mewakafkan tanah.

Baca Juga :  Blusukan di Jaksel, Menteri AHY Persempit Celah Praktik Mafia Tanah

“Karakter orang Indonesia yang senang memberi tersebut jika yang diberikan adalah tanah, maka harus mendapatkan legalisasi dari negara supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari. Inilah yang menjadi faktor mengapa sertipikat tanah wakaf itu penting,” tutur Raja Juli Antoni di lokasi penyerahan di Alyvera, Tarogong, Kabupaten Garut.

Adapun dari ke-23 sertipikat yang ia serahkan, terdapat satu sertipikat tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama dan satu sertipikat milik Persatuan Islam (Persis) dengan peruntukan tanah sebagai rumah para ustaz. “Jadi sertipikat tanah wakaf yang Bapak dan Ibu terima hari ini adalah bagian dari cara negara untuk menjaga supaya tanah wakaf tersebut mendapatkan kepastian hukum,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.

Baca Juga :  BPN Kota Depok Jadikan 7 Program Prioritas sebagai Wahana Menuju WBK

Lebih lanjut, ia berpesan agar tanah-tanah wakaf yang telah bersertipikat tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Manfaatkanlah bidang tanah tersebut untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Jangan lupa, juga sertipikatnya, difotokopi, supaya apabila hilang bisa diterbitkan sertipikat yang baru,” pungkas Raja Juli Antoni. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *