BINJAI, Sinarpagibaru.com – Polsek Binjai Barat, Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial HI als HENDRIK (48),
yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya di jalan Mahoni Lk II, Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Awal terjadinya penganiayaan, hari Senin tanggal 2/6/2025 sekira pukul 15.30 wib, MS (38) selaku korban datang ke rumah pelaku dengan maksud untuk menagih angsuran uang terhadap pinjaman istri pelaku.
Saat menagih angsuran oleh korban sempat terjadi cekcok mulut dengan istri pelaku HI als HENDRIK, mendengar istrinya ribut mulut dengan MS, pelaku pergi ke arah belakang rumahnya untuk mengambil sebilah pisau kemudian langsung menikamkan pisaunya kearah bagian dada sebelah kanan serta pinggang sebelah kiri korban.
Akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban MS mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan Polisi Nomor : LP/B/42/VI/2025/SPKT/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai/ Polda Sumut, tanggal 02 Juni 2025.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian unit Reskrim Polsek Binjai Barat dapat mengendus keberadaan pelaku sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap HI als HENDRIK di rumahnya jalan
Mahoni Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Rabu 4/6/25 pukul 16.30. terang Kapolsek Akp Sulthony.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Binjai Barat guna proses lanjut, ucapnya.
(Josef S/Humasresbinjai,)
Tinggalkan Balasan