Daerah  

Terjadi PHK, Buruh FSB GARTEKS KSBSI Bakal Demo di PT. Agel Langgeng

Buruh FSB GARTEKS KSBSI saat melakukan aksi demo menolak kasus PHK dan pemberangusan serikat buruh (photo: AH)

Bekasi, Sinarpagibaru.com-Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) akan melakukan aksi demo di PT. Agel Langgeng Kota Bekasi Jawa Barat. Aksi demo ini akan dilakukan 2 hari, pada 4 sampai 5 September 2024, dimulai dari pagi sampai sore hari. Dan penanggung jawab aksi demo adalah Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT. Agel Langgeng.

Arfan Arfian Ketua PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Agel Langgeng mengatakan aksi demo dilakukan karena telah terjadi dugaan pemberangusan serikat buruh (union busting) di lingkungan perusahaan. Termasuk dirinya pun sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan. Menurutnya, PHK yang dilakukan HRGA Manager PT. Agel Langgeng, tidak sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

“Aksi demo ini akan dilakukan oleh seluruh pengurus dan anggota PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Agel Langgeng. Aksi kami juga akn mendapat dukungan solidaritas dari massa buruh FSB GARTEKS KSBSI yang ada diwilayah Jawa Barat,” ucapnya, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (23/8/2024).

Kronologi

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Arfan, masalah PHK dan dugaan pemberangusan serikat ini bermula pada saat perusahaan mengeluarkan kebijakan untuk menggunakan alih daya. Dimana kebijakan ini sebagai kebutuhan tambahan tenaga kerja untuk bagian Line SoftCandy (gingerbone).

Alih daya ini adalah PT. Fortuna Berkah Restu, milik Arif Rahman Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi, dengan terus mengirimkan tenaga kerjanya. Saat ini sudah mencapai lebih dari 100 orang dan sudah menjalar penempatan kerjanya di Line Level 1 Produksi. Baik dibagian HardCandy, RMF, Gudang dengan posisi jabatan Helper dan Operator, sementara diperjanjian kontraknya PKWT Harian Lepas. Tentu saja, status pekerja tetap lama mengeluh soal sistem dan cara kerja tenaga kerja dari alih daya yang tidak mengikuti aturan proses di dalam produksi. Sehingga pekerjaan status pekerja tetap lama terganggu kerjanya. Tenaga kerja alih daya juga tidak memiliki kompetensi dibidangnya.

Keluhan pekerja ini tidak hanya disampaikan kepada PK FSB GARTEKS KSBSI  PT. Agel Langgeng. Namun juga dilaporkan ke serikat buruh GSPB. Laporan tersebut tak jauh dari masalah sistem dan cara kerja mereka agar diatur dengan baik. Sehingga tidak mengganggu kinerja pekerja tetap lama.

Baca Juga :  Arus Balik Mudik Lebaran 2023 di Tiga Raja Sumut Berjalan Lancar dan Kondusif

Berangkat dari keluh kesah yang telah disampaikan juga pelaporan dari beberapa tenagakerja alih daya yang mengeluhkan soal kontraknya dan upahnya. Selaku pengurus serikat buruh, Arfan mencoba menyampaikan secara lisan agar Manajemen PT. Agel Langgeng bisa menyampaikan langsung kepada pemilik alih daya, untuk pembenahan sistem kerja dan cara kerja tenaga kerjanya.

Namun suasana kerja semakin tidak kondusif. Ditambah lagi adanya keinginan HRGA Manager memberikan insentif tambahan dengan menjanjikan semula besaran tidak lebih dari Rp.300.000 untuk operator. Tapi janji tersebut dibantahkan, justru yang disampaikan adalah insentif sebesar Rp. 500.000 dengan ketentuan target tercapai. Masalah ini akhirnya membuat pekerja geram, karena posisi kerja berubah dan porsi kerja bertambah. Ucapan HRGA Manager juga dianggap tidak sesuai pembicaraan sejak dari awal dan menimbulkan reaksi sikap protes.

Kemudian, Arfan menjelaskan justru pihak HRGA Manager menganggap enteng dan lalai dalam upaya menyelesaikanya. Ssehingga mengakibatkan ketidakpuasan pekerja tetap lama kepada kebijakan manajemen yang akhirnya membuat situasi kerja terganggu. Dan dua persoalan ini akhirnya membuat situasi menjadi panas.

Akhirnya, PK FSB GARTEKS KSBSI  PT. Agel Langgeng berupaya kembali menyampaikan himbauan kepada manajemen melalui surat Nomor:089/PK/fsbgarteks/KSBSI/AGL/VII/2024 pada 17 juli 2024. Dalam himbauan itu, Arfan mengatakan pihaknya menyampaikan kepada manajemen PT. Agel Langgeng agar alih daya dapat ditertibkan. Kalau tidak mampu, maka perlu diputus kontrak kemudian dicari alih daya lainnya yang mampu menjalankan sistem sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Tak lama kemudian pihak manajemen menjawab surat kami dengan meminta waktu 10 hari sejak tanggal surat ini diterima untuk dipelajari, namun tak kiunjung ada jawaban kepastian.

Selanjutnya pihaknya kembali melayangkan surat nomor : 092/PK/fsbgarteks/KSBSI/AGL/VII/2024 pada 26 Juli 2024, dengan perihal Pengaduan Pelanggaran undang-undang Ketenagakerjaan melalui Disnaker Kerja Kota Bekasi. Kemudian setelah surat pengaduan dilayangkan, manajemen PT. Agel Langgeng dan Manajemen PT. Fortuna Berkah Restu (Alihdaya) tidak terima atas pelaporan tersebut.

Dan diduga pihak alih daya keberatan, kemudian mengerahkan masa sebanyak kurang lebih 30 orang beserta dihadiri Kanit Intel Polsek Medan Satria pada 05 Agustus 2024 (bukti terlampir). Pengerahan massa tujuan mendesak dan menyampaikan sikap dengan mengatasnamakan Lingkungan RW07 yang terdiri dari Japar Ketua RW07, Zainudin Ketua Karang Taruna RW.07 dan Anwar Sadat dan mengajak segelintir masyarakat yang tidak paham duduk persoalannya.

Baca Juga :  Humas Kota Bekasi Giat Monev di PPID Pelaksanan Kecamatan Bantargebang dan Bekasi Utara

Surat penyampaian sikap mereka bernada fitnah dan opini. Seolah dia melakukan sikap protes hanya untuk kepentingan pribadi dan mengganggu kenyamanan lingkungan. Tuduhan ini tidak mendasar dan perlu dibuktikan serta dipertanggungjawabkan. Arfan menyatakan siap dihadirkan dalam forum terbuka untuk penjelasan fakta dan data.

Setelah adanya bentuk upaya intimidasi secara masif yang dialami Arfan, dia menduga ada intimidasi ini didukung oleh HRGA Manager PT. Agel Langgeng. Supaya dirinya sebagai PK FSB GARTEKS KSBSI PT. Agel Langgeng menghentikan persoalan ini. Dan melalui cara penekanan dilakukan HRGA Manager kepada dirinya dengan memberikan mutasi kerja, tanpa penjelasan terlebih dahulu dan dianggap keputusan mutlak.

Masalah Mutasi akhirnya dilaporkan ke Disnaker Kota Bekasi, melalui surat permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).  Lalu pada 13 Agustus 2024 surat pencatatan yang disampaikan timbulah Surat peringatan 1 (satu) tertanggal 12 Agustus 2024, dan Surat Peringatan 2 (dua) tertanggal 13 Agustus 2024 serta Surat Peringatan 3 (tiga) tertanggal 15 Agustus 2024 dalam satu minggu surat peringatan dikeluarkan oleh HRGA manager PT. Agel Langgeng sampai pada akhirnya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilayangkan.

Dan upaya yang dilakukan untuk perundingan Bipartit Ke-I dan Ke-II gagal ditempuh. Akhirnya dia bersama pengurus akan mengambil langkah-langkah organisasi. Serta berencana melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di muka umum dalam waktu dekat ini. (AH)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *