Hukrim  

Tim Operasi Gabungan KLHK Hentikan Penimbunan Tanah Karang di Kawasan Teluk Youtefa – Papua

Tim Operasi Gabungan KLHK Hentikan Penimbunan Tanah Karang di Kawasan TWA Teluk Youtefa - Papua. (Foto: Humas KLHK)

Sinarpagibaru.com – Tim Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menghentikan kegiatan penimbunan tanah karang di Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, Kota Jayapura – Papua pada hari Selasa, 11 Juli 2023. Kegiatan operasi gabungan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari petugas lapangan terkait adanya kegiatan penimbunan pada Kawasan TWA Teluk Youtefa.

Saat kegiatan operasi, tim yang berasal dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Seksi III Jayapura, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua, Balai Besar KSDA Papua, dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua, berkumpul pada Kantor BBKSDA Papua untuk dilakukan briefing dan selanjutnya menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di TKP pada pukul 12.30 WIT (11/07), tim menemukan 1 (satu) unit excavator dan 11 (sebelas) unit truk yang bermuatan timbunan berada di dalam lokasi TWA Teluk Youtefa.

Baca Juga :  PT MMI Jasa Konsultan Izin Pertambangan Nakal

Selanjutnya Tim Operasi Gabungan melakukan tindakan penghentian kegiatan penimbunan yang sedang berlangsung dan mengamankan barang bukti serta melakukan pengambilan titik koordinat TKP. Petugas melakukan pemasangan PPNS Line pada lokasi penimbunan dan 1 (satu) unit excavator, serta mengambil keterangan dari para sopir truk, dan mengamankan truk di RUPBASAN untuk menitipkan barang bukti.

Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua mengatakan berdasarkan keterangan dari petugas pada resort TWA Teluk Youtefa bahwa yang melakukan penimbunan tersebut berinisial SR, namun saat operasi yang bersangkutan tidak berada di lokasi TKP. Saat ini terhadap terduga pelaku sedang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.

“Terduga pelaku akan dikenakan pasal terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sesuai pasal 33 ayat (3) jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelas Leonardo. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *