Daerah  

Tingkatkan Pelayanan, BPN Kota Sukabumi Luncurkan 6 Inovasi Layanan Pertanahan

BPN Kota Sukabumi luncurkan inovasi layanan pertanahan yaitu Weekend Service setiap hari minggu di Taman Kota Lapang Merdeka Sukabumi pada pukul 07.00 s.d 10.00 WIB). (Foto: ist)

Sinarpagibaru.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat terus meningkatkan pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen tentang pertanahan. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan visi/misi Kementerian ATR/BPN tahun 2024 sebagai “institusi yang berstandar dunia” dengan menerapkan nilai-nilai Kementerian “Melayani, Profesional, Terpercaya” yang saat ini sedang melakukan alih media dari data analog ke data digital.

Kepala BPN Kota Sukabumi, Surahman menyebutkan bahwa pihaknya terus mencoba membuat inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Beberapa layanan yang saat ini sudah dilakukan dengan sistem elektronik, yaitu: Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Pengecekan Sertipikat, Informasi Zona Nilai Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah”, ujar Surahman dalam Press Release Program Kerja Tahun Anggaran 2023 dan Peluncuran Inovasi Layanan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Sukabumi di Hotel Santika, Rabu (17/5).

Disamping itu, seluruh informasi pertanahan dan tata ruang dapat di akses dengan mengunduh aplikasi Sentuhtanahku, Gistaru serta pengelolaan administrasi perkantoran melalui aplikasi e-Office persuratan, tandatangan elektronik, presensi kehadiran dan lain-lain.

Baca Juga :  Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Gandeng Lembaga Penegak Hukum

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi juga menambah beberapa inovasi layanan dan akses informasi antara lain:

1. “LARASITA” Kepanjangan dari LAyanan RAkyat untuk Sertifikasi Tanah (terjadwal setiap hari Rabu pada pukul 09.00 s.d 12.00 WIB).

2. “Weekend Service” (terjadwal setiap hari minggu di Taman Kota Lapang Merdeka Sukabumi pada pukul 07.00 s.d 10.00 WIB).

3. “PELATARAN” Kepanjangan dari Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (terjadwal setiap hari Sabtu di Kantor Pertanahan Kota Sukabumi pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB).

4. “LESTARI” Kepanjangan dari Layanan Sertipikat Tanah Sehari khusus Pemohon langsung, untuk layanan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya), Peningkatan Hak, Peralihan Hak dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan Pengecekan Sertipikat (Terjadwal setiap hari Kamis pada pukul 08.00 s.d 10.00 WIB).

5. “LAPIS” Kepanjangan dari Layanan Pengantaran Sertipikat Tanah Gratis, yaitu layanan pengantaran sertipikat yang sudah selesai kepada pemohon, prioritas pemohon Lansia dan Disabilitas, dengan jadwal pelaksanaan setiap hari Selasa.

6. “LAMPION” kepanjangan dari (LAyanan Informasi Pertanahan ON air), yaitu layanan khusus bagi kalian yang ingin bertanya dan berkonsultasi melalui radio setiap hari Rabu mulai pukul 16.00- 17.00 WIB dengan tema yang berbeda setiap minggu nya untuk mengetahui apa tema nya bisa kalian akses melalui akun sosial media kita di instagram, facebook, dan twitter @kantahkotasukabumi.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024, Polres Bogor dan Forkopimda Gelar Deklarasi Damai

“Semoga Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor/Lembaga Vertikal serta pemangku kepentingan lainnya dalam melayani Masyarakat Kota Sukabumi.” Pungkas Kepala BPN Kota Sukabumi, Surahman. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *