Hukrim  

Tokoh Masyarakat Bengkalis Terlibat Bisnis Narkoba, BNN Sita 29,9 Kg Sabu

BNN menangkap 3 tersangka kasus pelaku jaringan bisnis Narkoba. Salah satu dari pelaku adalah seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Bengkalis (Photo: AH)

Jakarta, Sinarpagibaru.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menerbitkan siaran pers, Senin (7/10/2024), dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan seorang pria berinisial A. Selama ini dia dikenal tokoh masyarakat Bengkalis yang menjabat Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang Kecamatan Bantan  Kabupaten Bengkalis Riau. Selain A, Tim BNN juga mengamankan 2 orang tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir. Yaitu K dan S, beserta barang bukti berupa 29.923,99 gram atau 29,92 kilogram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa. Akhirnya pada Sabtu (21/9), sekira pukul 23.30 WIB, Tim BNN berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim BNN melakukan surveillance terhadap mobil yang melaju menuju arah Dumai, Riau, tersebut.

Pada Minggu (22/9), sekira pukul 00.05 WIB, di Jalan Arifin Ahmad Sepahat  Riau, Tim BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K, beserta barang bukti 2 (dua) buah karung berisi sabu sebanyak 29.923,99 gram yang terdapat di dalam mobil tersebut.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, pada hari yang sama, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka lainnya, yaitu S, di daerah Bengkalis, Riau. S yang juga diketahui sebagai seorang kurir dalam kasus ini, mengambil sabu yang dikirim dari seseorang di Malaysia di tepi laut Sepahat, Bandar Laksmana, Bengkalis. Menurut pengakuannya, ini merupakan kali ke-6 bagi S melakukan serah terima narkotika jenis sabu di tepi laut atas perintah A. Dalam menjalankan aksinya, S kerap dibantu menantunya berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  BNN, Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jaringan Sabu di Aceh

Dari penangkapan S, Tim BNN selanjutnya berhasil mengamankan tersangka A yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut. Ia diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Penampar Kelurahan Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Sama seperti S, A mengaku telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis sebanyak 6 kali.

Ancaman Hukuman:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 59.847 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  BNN Merayakan Hari Santri Nasional di Cilegon

Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan tokoh masyarakat sebagai pengendali dari peredaran tersebut hingga menjadi bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional membuktikan bahwa kejahatan narkotika dapat dilakukan oleh siapa saja. BNN mengimbau kepada masyarakat selalu waspada terhadap individu atau tokoh masyarakat yang menunjukkan perilaku mencurigakan.

Serta memiliki harta kekayaan yang tidak wajar atau tidak sepadan dengan usaha, bisnis, ataupun pekerjaannya. Jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak-pihak yang berwenang. Jadilah bagian dari sistem ketahanan sosial dengan membantu upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *