Hukrim  

Unit Reskrim Polsek Salapian Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Warga

Unit Reskrim Polsek Salapian berhasil amankan Hendrik Paisal alias Magel (40) pelaku pencurian TV di rumah warga. (Foto: ist)

LANGKAT, Sinarpagibaru.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Salapian berhasil amankan Hendrik Paisal alias Magel (40) warga Desa Minta Kasih, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat pelaku tindak pidana pencurian TV di rumah warga Tj Langkat, Rabu (23/5).

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi korban No : LP/B/ 67/ V / 2024 / SU / LKT / SEK – Salapian, Kamis Tgl 23 Mei 2024.

*Kronologis*

Kronologis kejadian, Korban bernama Esa Bangun (49) warga Kel. Tj Langkat Kec. Salapian Kab. Langkat, pada Senin (05/5) melihat pintu rumahnya terbuka dengan keadaan engsel sudah rusak. Melihat kejadian tersebut Esa Bangun langsung melihat barang-barang yang ada di dalam rumah, dan melihat 1 (satu) Unit televisi merk LG sudah hilang dan di dalam kamar, ada 1 (satu) tabung Gas 3 kg juga sudah hilang di dapur.

Baca Juga :  Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Tiga Pelaku Diamankan

Atas kejadian tersebut, Esa Bangun (korban) mendatangi Polsek Salapian atas kejadian kemalingan dirumahnya.

*Gerak Cepat*

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Salapian langsung gerak cepat menangkap pelaku pencurian yang telah diketahui identitasnya.

*Penangkapan*

Pada Rabu (22/5) Unit Reskrim Polsek Salapian berhasil menangkap pelaku pencurian bernama Hendrik Paisal alias Magel (40) dirumahnya di Kel. Tanjung Langkat Kec. Salapian Kab. Langakat. Selain pelaku, Unit Reskrim Polsek Salapian juga mengamankan barang bukti pencurian berupa 1 unit TV merek LG.

Baca Juga :  Polsek Salapian Bekuk Pelaku Penganiayaan kepada Warga

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Salapian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Salapian guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (Josef S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *