BOGOR, Sinarpagibaru.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, S.I.P, meminta Bupati Bogor untuk mengkaji ulang moratorium yang diberikan kepada Alfamart dan Indomaret.
Menurut Vio, sapaan akrab Ketua Komisi II, selain mengkaji ulang Moratorium tersebut, Alfamart dan Indomaret harus mengakomodir produk UMKM Kabupaten Bogor.
“Alfamart dan Indomaret inikan merupakan jaringan minimarket waralaba yang dimiliki perusahaan swasta besar yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, jadi sudah sepantasnya moratorium itu dikaji ulang dan mengakomodir produk UMKM lokal,” ujar Vio saat ditemui dikediamannya, di komplek Ciluer Permai, Kecamatan Sukaraja pada Sabtu, (5 /4/2025).
Vio menambahkan, mengingat kedua retail ini dimiliki perusahaan swasta besar seperti, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) yang merupakan anak perusahaan Salim Grup sudah semestinya taat pajak.
“Intinya, Alfamart dan Indomaret harus taat pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, baik itu terkait izin Billboard, Ruang Milik Jalan (Rumija) dan PBG nya sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, S.I.P.
Moratorium perlu secara umum untuk dapat dikaji tujuannya seringkali digunakan untuk mencegah krisis keuangan atau memberikan kelonggaran kepada pihak yang memiliki kewajiban. (Hn)
Tinggalkan Balasan