Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Garut, Muhamad Rahman: Semua Tanah Wakaf Bisa Disertifikatkan

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni didampingi Kakanwil BPN Jawa Barat, Rudi Rubijaya dan Kakantah Kabupaten Garut, Muhamad Rahman menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Garut, Minggu, (11/6/2024). (Foto: ist)

Sinarpagibaru.com – Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Raja Juli Antoni didampingi Kepala Kantor Perwakilan (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya menyerahkan 5 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat pada Minggu, 11/6/2023).

Raja Juli mengatakan, Kementerian ATR/BPN tengah fokus dalam pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia yang diperkirakan terdapat 126 juta bidang. Dengan berbaikan tata kelola, maka hal tersebut dapat terwujud.

“Dulu, sebelum era pemerintahan Pak Jokowi, sertifikasi tanah itu hanya 500 ribu sertifikat per tahun. Tetapi sekarang, dengan perbaikan tata kelola yang diiringi kerja keras. Alhamdulillah mencapai 6,5-7 juta per tahun,” ujar Raja Juli usai menyerahkan sertifikat untuk Yayasan Al Mashduqiyah, Tarogong, Garut, Jawa Barat, Minggu (11/6), yang sudah berdiri sejak 1960.

Raja Antoni menyampaikan, akselerasi pendaftaran tanah yang naik hingga jutaan tersebut tidak hanya bermakna peningkatan jumlah sertifikat, tetapi juga peningkatan standar hidup ekonomi masyarakat.

Baca Juga :  Percepat Proses Penerbitan Persetujuan Substansi, Kementerian ATR/BPN Dorong Ketersediaan RDTR

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Garut, Muhamad Rahman menyebutkan ada 5 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan hari ini.

“Hari ini Bapak Wamen ATR/BPN menyerahkan langsung sertifikat tanah wakaf di tiga tempat berbeda yaitu Yayasan Al Masduqiyyah, Yayasan Pendidikan dan Pondok Pesantren Persatuan Islam, serta beberapa masjid”, ujar Kakantah Kabupaten Garut, Muhamad Rahman.

Rahman menerangkan, Kantor BPN Kabupaten Garut di tahun 2023 telah mensertifikatkan 15 bidang tanah wakaf, sedangkan dalam proses penerbitan ada sebanyak 100 bidang.

“Insyallah 100 bidang yang sedang dalam proses akan diselesaikan dalam waktu dekat ini,” ujar Rahman kepada media.

Rahman menyampaikan, semua tanah wakaf dan rumah ibadah yang ada di Kabupaten Garut dapat disertifikatkan. “Jika ada masyarakat kurang paham tentang bagaimana persyaratan penerbitan jangan ragu-ragu datang langsung ke Kantor BPN,” himbaunya.

Baca Juga :  Selamatkan Setengah Triliun Aset Negara, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemkot Malang

Terlebih hal ini, Rahman mengatakan merupakan perintah langsung dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni untuk segera membantu penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah hal ini guna memberikan kepastian hukum, rasa aman, meminimalisasi potensi timbulnya sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *