Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat secara Door to Door di Banjaran, Kabupaten Bandung

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat secara Door to Door di Banjaran, Kabupaten Bandung, Minggu (8/10). (Foto: Humas ATR/BPN)

KAB. BANDUNG, Sinarpagibaru.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menghasilkan jutaan sertipikat setiap tahunnya masih terus dijalankan. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ini terdapat tantangan, salah satunya adalah pungutan liar atau pungli oleh sejumlah oknum.

Dalam hal ini, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni pun memastikan langsung jalannya proses PTSL di lapangan. Hal ini dibarengi dengan penyerahan sertipikat hasil PTSL secara door to door ke sejumlah warga di Banjaran, Kabupaten Bandung, pada Minggu (08/10/2023).

Untuk memastikan proses sertipikasi berjalan lancar tanpa ada pungli, kepada masyarakat yang didatanginya, Raja Juli Antoni bertanya mengenai waktu dan biaya dalam melakukan sertipikasi tanah.

Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan bahwa pembiayaan sertipikat gratis karena lokasinya masuk dalam Penetapan Lokasi (Penlok) PTSL. Selain itu, juga karena Pemerintah Kabupaten Bandung telah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Biaya yang gratis ini berkat kebijakan Pak Bupati juga, Pak, yang menggratiskan BPHTB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN: Sertipikasi Tanah Selesaikan Permasalahan Sengketa Pertanahan

Selanjutnya ia berpesan supaya sertipikat yang diterima dapat dijaga dengan baik. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan memfotokopi dan menyimpan sertipikat di tempat yang aman. “Setelah ini biar sertipikatnya aman langsung difotokopi ya Bu/Pak. Jika nanti sertipikat hilang, kalau ada fotokopinya bisa minta baru ke BPN,” kata Raja Juli Antoni.

Salah seorang penerima sertipikat, Ujang Maftuh mengakui bahwa proses sertipikasi di tempatnya berjalan tanpa pungli. Bahkan, ia bersyukur karena sertipikat bisa terbit dalam waktu singkat. “Sebulan, Pak, Alhamdulilah gratis,” tuturnya selaku penerima sertipikat.

Baca Juga :  Menteri AHY Deklarasikan Kota Cilegon Jadi Kota Lengkap Pertama di Provinsi Banten

Begitu juga dikatakan Nining Kurniasih usai menerima sertipikat dari Wamen ATR/Waka BPN. Ia merasa lega karena sebidang tanah yang menjadi harta keluarganya selesai disertipikasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. “Reug-reug (lega, red) sekarang sertipikatnya sudah jadi,” pungkasnya. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *