DEPOK, Sinarpagibaru.Com – Departemen Penerangan yang saat ini disebut Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki sebidang tanah di Parung Serap, Kelurahan Sukmajaya, Kota depok, bidang tanah seluas lebih kurang 434.126 m2 di Tirtajaya Depok. Sampai saat lahan milik Kemenkominfo masih menjadi polemik dan tanda tanya buat sebagian besar warga Masyarakat RT 001 dan RT 006 yang di wilayah RW 05. Siapa sebenarnya pemilik lahan yang diduga masih ber-Sengketa.
Berdasarkan informasi di dapat dari warga sekitar, semula ada plang yang bertuliskan tanah milik Kemenkominfo namun sekarang didepan plang tersebut ditanam plang tanah bertuliskan milik Rudi Samin.
Tanah Kampung Serap yang berada di Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Depok, warga masyarakat RT 001 dan RT 006 yang wilayah di RW 005 kampung serap yang memiliki tempat tinggal di wilayah tersebut menyampaikan ataupun meminta beberapa hal agar diperhatikan oleh pemerintah atau instansi Kementerian Informatika Dan Informasi RI tentang permasalahan atau sengketa pada sebagian tanah di kampung Serap, yang menurut dan sepengetahuan warga sekitar adalah milik Kemenkominfo.
Bahwa, warga sekitar juga berharap seharusnya Kemenkominfo yang menurut informasi adalah pemilik lahan dan telah memenangkan perkara di pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bisa segera menyelesaikan permasalahan dan memberikan kepastian hukum bagi warga sekitar dan kenyamanan di wilayah RW 005 khusunya RT 001 dan RW 006.
Sebagian warga pernah mendapat informasi dari apparat setempat bahwa Kemenkominfo akan melaksanakan eksekusi pelaksanaan putusan, sehingga terkesan lahan yang berpotensi memicu sengketa justru didiamkan saja oleh Kemenkominfo. Bahkan ada 2 plang besar milik Kemenkominfo yang ditutupi oleh plang lain. Menurut warga, ini menjadi tidak jelas siapa pemilik lahan tersebut.
Tuntutan, warga masyarakat sekitar meminta kepada Kemenkominfo agar segera memperjelas dan menindaklanjuti status tanah tersebut. Dan warga masyarakat mendapatkan penyelesaian dalam waktu yang tidak begitu lama.
Jika menelusuri jejak dari informasi yang beredar, perkara sebagian bidang tanah dari luasnya 434.126 m2, peta bidang, sudah ada suatu putusan pengadilan untuk lahan tersebut yang di menangkan oleh Kemenkominfo sebagai Penggugat.
Sebagian besar warga berharap agar Kemenkominfo atau siapapun yang memiliki lahan tersebut dapat melaksanakan eksekusi atas putusan, sehingga jelas status kepemilkan tanah tersebut. Sehingga tidak meresahkan warga sekitar.
(Tim)