Daerah  

LIN Bekasi Raya Bersama Pusbakum SAW Sikapi Akses Jalan Pintu Utama Perum Magnolia Grande

Muadi Suryadi alias Bellis mengenakan kaos merah, dan H. Burhanudin mengenakan kemeja tangan panjang. (Foto: Budi Hermawan)

KAB.BEKASI, Sinarpagibaru.com – Akses jalan utama pintu masuk Perumahan Magnolia Grande PT. PRISMA INTI PROPERTINDO yang berlokasi di Kampung Pelaukan RT. 001/001 Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bekasi Raya, dan DPP Lowform Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana (PUSBAKUM SAW).

Pasalnya, menurut Muadi Suryadi, Wakil Ketua Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Bekasi Raya, saat di lokasi di dampingi oleh H. Bahrudin, HN sebagai Lowform Pusbakum Pusat bantuan hukum Satria Advokasi Wicaksana Humas DPP pada hari Sabtu tanggal 25/07/2024.

“Saluran sekunder tersebut merupakan tanah Aset Negara milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diserah operasikan kepada Perum Jasa Tirta ll (PJT II) dan tercatat dalam Daftar Inventaris Barang PJT II,” kata pria yang akrab disapa Bellis, seraya menunjukan lahan tersebut.

Baca Juga :  RSGM Gusti Hasan Aman Berikan Pelayanan Scalling dan Tambal Gigi Gratis

Dijelaskan Bellis, bahwa adanya lahan Kementerian PUPR yang di serah operasikan kepada PJT II di gunakan untuk akses jalan pintu utama perum MAGNOLIA GRANDE, apakah lahan tersebut sewa atau kontrak, ini yang harus di ketahui.

“Berkepentingan corporate / komersial, kami mensinyalir telah menabrak Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Lebih lanjut di tegaskan Bellis, sudah jelas Undang – Undang Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Tentang kepastian konsumen atas akses jalan.

“Itu sudah di atur sebagaimana dalam ketentuan, setelah selesai pembangunan dan marketing perumahan aset fasilitas wajib di serah terimakan,” kata Bellis sinarpagibaru.com melalui pesan WatsUppnya.

Sementara itu Jhon Rico sebagai General Menejer Unit Wilayah I (satu) saat di hubungi melalui pesan WhatsUpp pada hari Minggu tanggal 28/07/2024 mengatakan, informasi ini akan saya teruskan ke Asmen Bekasi untuk konfirmasi lokasi ini.

Baca Juga :  Bupati Samosir Sambut Kedatangan Rosa Beatrice Malau Atlet Peraih Medali Emas Ajang SEA Games Ke-32

“Kami sudah menghubungi pak Jhon Rico melalui WatsUpp nya, karena dia sebagai Menejer Unit Wilayah l (satu) jawabanya, pak Jhon akan meneruskan ke Asmen Bekasi untuk konfirmasi kejelasan lokasinya,” itu jawaban pak Jhon Rico melalui pesan watsUpp nya, kata Bellis. (budi/sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *