Daerah  

Masyarakat Sampit Deklarasi Perang Terhadap Ancaman Bahaya Narkotika

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom bersama Halikonnor Bupati Kotawaringin Timur saat melakukan "Deklarasi Bersama" sebagai bentuk penolakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (Photo: AH)

Kotawaringin Timur, Sinarpagibaru.com-Komitmen masyarakat Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal ini dibuktikan dengan digelarnya aksi “Deklarasi Bersama” sebagai bentuk penolakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Aksi yang dirangkai dengan acara Workshop P4GN dan Pencanangan Desa/Kelurahan, Sekolah, Perusahaan Perkebunan Bersinar (Bersih Narkoba) ini dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Kamis (8/8/2024), setelah dilakukannya serah terima hibah sarana prasarana layanan P4GN.

Upaya progresif dalam mencegah dan memberantas narkotika ini bukan tanpa alasan. Disampaikan Halikonnor Bupati Kotawaringin Timur. Dia mengatakan Kotawaringin Timur merupakan salah satu daerah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pasalnya, Kabupaten dengan motto “Habaring Hurung” (gotong royong) ini memiliki pelabuhan, bandar udara, serta termasuk daerah perkebunan. Serta daerah industri pertambangan yang menjadikan Kotawaringin Timur memiliki akses terbuka dan menjadi potensi bagi akses keluar masuknya pendatang. Dimana untuk melakukan kegiatan ekonomi atau perdagangan yang dapat ditempuh menggunakan jalur darat, laut, maupun udara.

Baca Juga :  PDAM Indramayu Gerak Cepat Atasi Pengaduan Konsumen

“Jumlah kasus dan tersangka tindak pidana narkotika di wilayah ini juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2023, terdapat 188 kasus dengan 204 tersangka, sedangkan pada periode Januari s.d. Juli 2024 jumlah kasus narkotika sudah menyentuh angka 107 kasus dengan 117 tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, atas kesadaran kolektif dalam menjaga daerah dari ancaman narkotika yang ditunjukkan pemerintah daerah bersama perwakilan elemen masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur ini, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom menilai bahwa upaya antisipatif ini merupakan langkah yang sangat tepat.

Baca Juga :  Paslon 2, Supian Suri Bersama Keluarga Mengunakan Hak Suaranya Pada Pilkada Depok 2024

“Sebelum permasalahan narkotika nantinya berkembang dan mengakar sehingga sulit untuk ditangani,” ujarnya,”ujarnya.

Oleh sebab itu, kepedulian pemerintah, baik Pemerintah Daerah dan BNN dalam hal ini juga menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya. Dari ancaman kejahatan narkotika yang merupakan ancaman kemanusiaan dan acaman peradaban. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *