Jakarta, Sinarpagibaru.com-Beberapa orang kader PDI Perjuangan secara resmi melakukan gugatan hukum kepada Megawati Soekarnoputri Ketua Umum DPP PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini telah didaftarkan dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024. Dan yang melakukan gugatan diantaranya Djufri dan kawan kawan dan sebagai Kuasa Hukum Anggiat BM Manalu.
Dalam keterangan pers yang disampaikan beberapa waktu lalu, Anggiat menerangkan bahwa tergugat satu Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan. Alasan digugat karena megawati harus bertanggung jawab terkait surat rekomendasi partai yang mencalonkan para bakal calon Kepala Daerah di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kemudian, surat rekomendasi (SK) Megawati Sokarnoputri dinilai cacat hukum dan dirinya sebagai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan sudah demisioner beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Karena itu, seharusnya PDI Perjuangan melakukan kongres, bukan melantik pengurus baru PDI Perjuangan periode 2019-2024 hingga 2025.
“Sebelumnya setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDI Perjuangan. Sehingga kepengurusan periode 2019-2024 hingga 2025 menjadi tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan perbuatan Megawati Soekarnoputri yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP, periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanpa prosedur yang tidak benar.
Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDI Perjuangan masa bakti 2024-2025. Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosesur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi.
Ia juga menyampaikan dalam perkara ini, tergugat dua adalah Joko Widodo Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Dimana tugas dan kewenangan Tergugat dua dinyatakan dalam Pasal 4 UUD 1945 yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintah menurut Undang Undang Dasar.
Nikson Gans Lalu pengamat Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) menilai, setiap warga Indonesia memiliki hak melakukan gugatan hukum di pengadilan. Tapi, terkait persoalan gugatan yang dilakukan kuasa hukum Anggiat BM Manalu terhadap Megawati Soekarnoputri dinilainya terlalu dini. Pasalnya, semua partai itu punya kebijakan dan aturan internal, jadi tidak buru-buru langsung digugat.
Begitu juga di negara ini, Nikson menjelaskan sebenarnya banyak aturan yang dijalankan tidak sesuai konteks konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Contohnya, dia mengatakan bahwa di kampung halamannya Kabupaten Halmahera Barat Maluku Utara, ada bupati yang belum sampai 5 tahun jabatannya berakhir, justru tahun ini maju di pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten.
“Bupati di Kabupaten Halmahera Barat itu terpilih menjadi bupati tahun 2020, seharusnya tahun 2024 jabatannya berakhir, tapi di Pilkada 2024 ia maju bertarung. Jadi menurut saya hal ini memang ada penyesuaian dalam kebijakan,” ucap Nikson, saat diwawancarai melalui seluler, Senin (9/9/2024).
Selain itu, Nikson menjelaskan bahwa kalau pun alasan PDI Perjuangan menunda kongres tahun ini, mungkin sudah ada kebijakan dari internal partai yang sudah diputuskan secara bersama-sama. Termasuk, keputusan rekomendasi calon kepala daerah di Pilkada 2024 yang dilakukan PDI Perjuangan dinilainya tak ada masalah, karena sudah melewati mekanisme partai.
“Penundaan jadwal kalender kongres itu tak hanya terjasi di PDI Perjuangan saja. Partai lainnya juga banyak yang melakukan penundaan kongres atau mempercepat agenda kongres. Jadi hal ini biasa saja dalam dinamika partai,” ungkapnya.
Nikson menduga kader-kader PDI Perjuangan yang melakukan gugatan hukum kepada Megawati Sokarnoputri hanya motif ketidakpuasan mereka kepada partai selama ini. Atau juga mungkin saja mereka yang melakukan gugatan itu. Kecewa karena tidak mendapatkan rekomendasi menjadi caleg di Pemilu 2024. Atau alasan politik lainnya.
“Dugaan saya gugatan kepada Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDI Perjuangan ini hanya motif politik saja. Tidak pada subtansi hukumnya dan salah alamat,” tegasnya.
Nikson berpendapat, jika seorang kader yang kecewa dengan partainya, sebenarnya sudah ada mekanisme penyelesaian sengketanya. Dan penyelesaian sengketa tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Partai Politik pada pasal 33 atau pasal 32, melalui Mahkamah Partai Politik. Jadi, tidak bisa langsung digugat di Pengadilan Negeri.
“Setiap ada persoalan sengketa di internal partai, mekanisme awalnya memang harus diselesaikan dahulu ke Mahkamah Partai, tidak langsung melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Kecuali sengketa tersebut setelah diputuskan Mahkamah Partai, tapi ada pihak merasa tidak puas, baru boleh diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” tandasnya. (AH)