Jakarta, Sinarpagibaru.com-Pengurus Komisariat Serikat Pekerja Pramudi PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) afiliasi dari Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK SPP-TJ FSB NIKEUBA KSBSI) Prov. DKI Jakarta menolak Mutasi yang diperintahkan Manajemen Transjakarta terhadap Arif Nursurachmad.ST dan Usman.
Arif Nursurachmad dan Usman adalah Ketua dan Wakil Ketua PK SPP-TJ FSB NIKEUBA KSBSI dan telah bekerja lebih dari 10 tahun di perusahaan plat merah milik Pemprov DKI Jakarta ini.
“Dasar kita menolak mutasi ini adalah, mutasi ini (patut diduga) bertentangan dan melanggar PKB (Perjanjian Kerja Bersama Buruh dan manajemen Transjakarta) kemudian tata cara mutasi-nya pun dilakukan tidak sebagaimana mestinya.” kata Arif Nursurachmad saat konferensi pers di Kantor Sekretariat SPP-TJ FSB Nikeuba KSBSI TransJakarta, Jumat (20/9/2024).
Ia mencontohkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Manajemen dalam proses mutasi seperti tidak adanya surat pemberitahuan sebelum dilakukannya mutasi, dan jarak domisili tempat tinggal buruh atau pekerja dengan tempat kerja baru pasca dimutasi juga tidak diperhatikan.
Arif menjelaskan bahwa intinya, mutasi yang dilakukan Manajemen terhadap Ketua dan Wakil Ketua SPP-TJ bertolak belakang dengan aturan yang tertuang dalam PKB. Ia pun membeberkan, bukan hanya dirinya dan Wakil Ketua saja yang di mutasi oleh manajemen, namun sebelumnya juga ada beberapa anggota serikatnya yang dimutasi dan tidak berani menolak perintah mutasi.
“Berbeda dengan kami yang berinisiatif menolak mutasi. Ini mungkin yang pertama kali di Transjakarta sebagai pembelajaran bahwa nanti di kemudian hari tidak ada lagi kejadian atau hal-hal seperti ini (perintah mutasi yang diduga melanggar PKB) terhadap Pramudi,” bebernya.
“Jadi jangan memindahkan pekerja tapi tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam PKB. Kenapa ketentuan yang sudah diatur dalam PKB itu tidak dilaksanakan?” tegasnya.
Arif menuturkan, selama ini perpindahan atau mutasi yang dilakukan manajemen dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. “Tau-tau dipindah. Namun saat ini, setelah adanya SPP-TJ ini, maka kami tidak mau lagi semua pramudi ini, perpindahannya tidak mengikuti aturan yang tertuang dalam PKB,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau agar aturan yang sudah disepakati dalam PKB dapat diterapkan oleh Manajemen.
Jalan Tengah
Namun demikian, Arif mengakui, pihak manajemen yang menaungi hubungaqn industrial berusaha memilih jalan tengah sebagai solusi atas penolakan mutasi yang dilakukan Serikat Pekerja Pramudi PT Transjakarta ini.
“Kepala Departemen Hubungan Industrial berusaha untuk mencarikan jalan tengah. Yang awalnya saya dipindahkan ke Depo Pesing (Jakarta Barat) kemudian dicarikan alternatif mutasi ke Depo Kampung Rambutan (Jakarta Timur).” kata Arif.
Tapi, meski sudah dicarikan jalan tengah, Arif menegaskan, pihaknya tetap menolak mutasi atau terpindahan kerja yang dinilai diterapkan di luar aturan PKB.
Kejanggalan dalam proses mutasi
Arif menjelaskan, koreksi yang dilakukan serikat buruhnya adalah agar tidak terulang kembali proses mutasi yang asal-asalan dan tidak sesuai aturan.
“Jangan mentang-mentang kami ini pramudi atau sopir, jangan tata cara memindahkan kami ini kayak memindahkan..bahasa kasarnya apa yaa… kayak memindahkan ayam. Kan ada aturannya disana, jadi jangan main pindah-pindahkan saja, kan begitu,” tegas Arif.
Ia meminta dalam proses perpindahan pramudi itu harus dipertimbangkan berbagai asas lainnya seperti asas kemanusiaan, kesejahteraan dan jarak rumah Pengemudi dengan lokasi kerja, sebab kebanyakan Pramudi itu bertugas pagi hari sebelum matahari muncul dan pulang sesudah terbenamnya matahari.
“Kami beda dengan divisi yang lain. Pengemudi ini kan dari rumah harus jam 2 pagi, ada yang jam 1 pagi. Kalau shift malam, dari depo masing-masing ada yang jam setengah 3 pagi, jadi tidak seperti karyawan kantor yang mulai start itu jam 8 pagi. jadi jangan tidak memperhatikan hal itu,” imbuh Arif.
“Kalau kita berangkat dari rumah sudah 60 kilometer kan potensi laka (Kecelakaan kerja) itu tinggi,” ungkapnya.
Sehingga menurutnya, wajar jika Serikat Pekerja Pramudi PT Transjakarta menduga ada kepentingan lain dalam proses mutasi atau perpindahan kerja yang dilakukan terhadap Ketua dan Wakil Ketua serikat pekerja yang menaungi ratusan Pengemudi Transjakarta ini.
Karena yang dimutasi adalah Ketua dan Wakil Ketua SPP-TJ FSB Nikeuba KSBSI DKI Jakarta, maka patut diduga ada upaya mengeliminasi (pemberangusan) dan diskriminasi terhadap serikat dan anggotanya. Salah satunya adalah tidak adanya surat pemberitahuan mutasi. Bahkan Pemberitahuan mutasi (Perpindahan Arif dan Usman) dilakukan di Grup WhatsApp Pengemudi dan manajemen Operasional.
“Jadi tidak ada surat tertulis yang menyatakan bahwa kami akan dipindahkan (Mutasi),” jelas Usman, Wakil Ketua SPP-TJ FSB Nikeuba KSBSI DKI Jakarta.
Surat Penolakan Mutasi tak diindahkan
Usman mengatakan, pihaknya telah dua kali berkirim surat penolakan mutasi yang dikirimkan kepada Manajemen (Direktur Operasional PT Transjakarta) yang berisi beberapa poin dugaan pelanggaran terhadap aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Transportasi Jakarta yang sudah disepakati Manajemen dan Buruh.
Misalnya, dalam aturan PKB pasal 12 poin f disebutkan, “Proses surat mutasi paling lama 30 hari kerja”. Dan secara tegas aturan PKB pasal 108 ayat 1 memerintahkan, agar “Perusahaan dan Serikat pekerja berkewajiban mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama ini”.
SPP-TJ FSB Nikeuba KSBSI DKI Jakarta kemudian menjabarkan “Penolakan Mutasi” yang tidak memiliki dasar pertimbangan beserta alasannya dan tidak merujuk pada beberapa poin aturan perundang-undangan dan PKB, diantaranya:
- UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 32 Ayat (1) yang berbunyi, “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi”;
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Transportasi Jakarta Periode tahun 2024-2026 Pasal 91 Ayat (2) yang berbunyi, “Perusahaan tidak melakukan tindakan diskriminatif atau tekanan langsung maupun tidak langsung kepada pekerja karena fungsinya yang dipilih menjadi Pengurus Serikat Pekerja, atau ditunjuk oleh Pengurus untuk mewakili Serikat Pekerja”;
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Transportasi Jakarta Periode tahun 2024-2026 Pasal 94 Ayat (2) yang berbunyi, “Perusahaan memberikan bantuan dan fasilitas kepada Serikat Pekerja dalam melaksanakan kegiatan di bidang ketenagakerjaan, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.”;
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Transportasi Jakarta Periode tahun 2024-2026 Pasal 92 Ayat (2) yang berbunyi, “Perusahaan memberikan kesempatan kegiatan kepada pengurus dan/atau Anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan tugas-tugas organisasi sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 21 Tahun 2000”;
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Transportasi Jakarta Periode tahun 2024-2026 Pasal 18 Ayat (10) yang berbunyi, Rotasi dapat dilaksanakan apabila :
- Dibutuhkan oleh Perusahaan untuk mengisi posisi-posisi kosong dan/atau
- Diajukan atas permintaan Pekerja sepanjang terdapat lowongan formasi disesuaikan dengan kualifikasi yang di tentukan perusahaan;
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Transportasi Jakarta Periode tahun 2024-2026 Pasal 19 Ayat (2) yang berbunyi, Perusahaan tidak boleh melakukan Demosi terhadap Pekerja berdasarkan unsur-unsur:
- Suka atau tidak suka;
- Menjalankan hak dan kewajiban anggota dan Pengurus Serikat Pekerja sesuai
dengan perundang-undangan;
- Permasalahan pribadi;
- Berdasarkan Domisili tempat tinggal Arif Nursurachmad yang terletak di Cileungsi Kabupaten Bogor sangat jauh, sehingga tidak memungkinkan untuk bertugas di Depo Pesing (berjarak 60 Km dari rumah) dan keluarganya belum ada yang dewasa selain dirinya.
Sementara itu, Hartono, Sekretaris SPP-TJFSB Nikeuba KSBSI Jakarta menyesalkan tidak diindahkannya surat yang dikirim kepada manajemen.
“Jadikan sesungguhnya penempatan pekerja itu dilaksanakan dengan azas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi,” kata Hartono mengingatkan aturan yang tertera dalam UU Ketenagakerjaan no.13/2003.
Ia menjelaskan yang menjadi tugas SPP-TJ adalah menjadi fungsi kontrol yang mengingikan adanya komitmen bersama perihal cara pandang PKB yang sudah disepakati.
“PKB menjadi panglima dari sebuah kebijakan yang harus ditaati bersama,” tandasnya.
Barometer PKWT yang Jelas
Pesoalan lain yang masih menjadi masalah bagi SPP-TJ adalah soal tidak jelasnya putus kontrak bagi pengemudi yang bekerja di Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak).
“Perihal PKWT itu kan indikasi untuk diperpanjang atau putus kontrak itu tidak jelas di swakelola. Jadi barometer ketentuan hukum (sistem penilaian kinerja) untuk perpanjang dan putus kontrak bagi Karyawan PKWT itu tidak jelas. Jadi pengemudi tiba-tiba di putus kontrak dan tidak ada laporan kepada Serikat Buruh (SPP-TJ),” jelas Hartono.
Menurutnya, mayoritas anggota SPP-TJ hampir rata-rata adalah PKWT sehingga dikhawatirkan dengan ketidakjelasan aturan (sistem penilaian kinerja) PKWT terindikasi adanya tebang pilih.
“Karena ketidakjelasan tersebut, ada indikasi atau peluang untuk tebang pilih. Jadi anggota-anggota kami tiba-tiba diputus, PKWT-nya tidak diperpanjang. Sehingga kami menginginkan adanya barometer yang jelas perihal diperpanjang atau tidak diperpanjangnya karyawan PKWT.” tandas Hartono.
Duduk Bersama
Bambang SY, Ketua DPC FSB Nikeuba DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Konsolidasi Nasional DPP FSB Nikeuba mengatakan, menyikapi persoalan mutasi terhadap Ketua dan Wakil Ketua PK SPP-TJ FSB Nikeuba Transjakarta dapat merusak hubungan industrial antara Manajemen, karyawan dan Serikatnya.
“Kami sudah melihat bagaimana teman-teman ini sudah menjalankan kewajibannya dengan baik di Transjakarta. Teman-teman sudah mengikuti aturan yang diperintahkan oleh perusahaan dengan baik termasuk aturan PKB yang dibuat dan disepakati oleh Perwakilan Manajemen dan Perwakilan Buruh,” kata Bambang.
Terlebih, Pramudi merupakan ujung tombak perusahaan yang melayani langsung warga Jakarta, sehingga Ia menyesalkan adanya proses mutasi yang dapat merusak harmonisasi perburuhan di Transjakarta.
“Mutasi ini dilakukan dengan alasan yang tidak berdasar. Tidak ada alasan yang pas, bahkan alasan yang muncul selalu berubah-berubah.” sesalnya.
Untuk itu ia mengimbau pihak manajemen untuk dapat duduk bersama membahas persoalan mutasi ini dan persoalan lainnya agar terjalin harmonisasi yang baik SPP-TJ dan Manajemen.
Ia juga mengingatkan agar persoalan mutasi ini dilakukan bukan karena adanya kepentingan pribadi yang menyasar serikat buruhnya.
“Kami hanya menunggu. Kalau mau menjadi baik, ya hubungan kita akan menjadi baik.” tandasnya.
Hingga berita dirilis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Manajemen Transjakarta atas terjadinya perintah mutasi kepada Ketua dan Wakil Ketua SPP-TJ FSB Nikeuba KSBSI Jakarta ini dan penolakan mereka. (AH/red)