Hukrim  

Kasus Seorang Nenek 71 Tahun Dianiaya Pria 40 Tahun di Tapanuli Utara, Belum P-21

Kasus Seorang Nenek 71 Tahun Dianiaya Pria 40 Tahun di Tapanuli Utara, Belum P-21. (Foto: ist)

TAPANULI UTARA, Sinarpagibaru.com –  Nursiti Siregar, seorang nenek tua berusia 71 Tahun dianiaya pria berinsial TO (40 Tahun) di Desa Hutaginjang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban Nursiti Siregar dianiaya TO yang membawa kayu lalu mengayunkan kayu tersebut ke arah kepala Korban sebanyak 1 kali, yang membuat Korban Nursiti Siregar terjatuh. Ketika korban sudah terjatuh, selanjutnya TO juga memukul korban dan kemudian meninggalkan korban.

Pada tanggal 15 Agustus 2024 kemudian Korban melaporkan adanya penganiayaan tersebut ke Polsek Muara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/VIII/2024/SPKT/POLSEK MUARA/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 15 Agustus 2024.

Baca Juga :  Tender Proyek IKN Dipertanyakan

Sementara itu menurut informasi pada tanggal 19 September 2020 lalu pernah ada Surat Perdamaian secara kekeluargaan antara TO dengan Nursiti Siregar di Desa Hutaginjang Kecamatan Muara, Tapanuli Utara. Dimana TO berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang lain yang melanggar hukum kepada Nursiti Siregar.

Dikonfirmasi, Penyidik Aipda Parlin Sianturi mengatakan, perkaranya sudah dikirimkan ke cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong pada tanggal 2 September 2024. Tapi masih belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap-Red), jelas Parlin. (SRI/NANDO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *