Hukrim  

Tender Proyek IKN Dipertanyakan

Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono. (Foto: ist)

JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Tender Proyek Pembangunan Bangunan Gedung Sekretariat Presiden dan Bangunan Pendukung pada Kawasan Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara, APBN 2022 dengan Nilai HPS Paket Rp. 1.380.713.000.000,00 atau Rp 1,38 Triliun lebih, dipertanyakan.

Bahkan ketika dimintai Klarifikasi/Konfirmasi, ternyata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dr. Ir. H. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D., hingga diturunkannya berita ini, belum juga mau memberikan jawaban yang akurat, benar, transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan.

Padahal Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono sendiri yang telah membuat Surat Penetapan Pemenang Nomor PB.02.01-Mn/2132 tanggal 20 Oktober 2022 untuk pekerjaan dengan Pierre Natigor Pohan, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang menanda-tangani kontrak pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Polres Indramayu Ungkap Kasus Curas Dengan Menyekap dan Menguras Isi ATM Milik Korban

Dalam permintaan Klarifikasi/Konfirmasi dari Redaksi SPB tersebut, ditanyakan apakah dalam membuat membuat Surat Penetapan Pemenang tender pekerjaan di atas Rp 1,3 Triliun ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dr. Ir. H. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D. sudah yakin bahwa perusahaan pemenang tender sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan juga Dokumen Kualifikasi Nomor 01.Dok.PQ/Pokja.04.TPBJK.Bid.IKN/DB-03/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022?

Apakah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dr. Ir. H. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D. sebelum membuat Surat Penetapan Pemenang Tender sudah terlebih dahulu meminta pendapat dari T. Iskandar selaku Irjen Kementerian PUPR dan juga dari Kuasa Pengguna Anggaran? (Nando/Charles/Idul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *