Sinarpagibaru.com – Untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Lintas Sektor dalam rangka membahas 3 (Tiga) RDTR di The Tribrata Dharmawangsa Jakarta, pada Rabu (10/05/2023). Kali ini, rancangan RDTR yang dibahas adalah RDTR seputar Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni RDTR Wilayah Perkotaan Loa Janan, RDTR Wilayah Perkotaan Sanga Sanga, dan RDTR Wilayah Perkotaan Muara Badak.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengingatkan kembali akan pesan Presiden Joko Widodo tentang RDTR sebagai suatu instrumen dalam penciptaan iklim investasi di Indonesia. “Mari kita bersama merefleksikan kepada apa yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang sesungguhnya sejalan dengan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi ‘Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat’,” tegasnya.
Menurut Gabriel Triwibawa dari sekian banyak RDTR, penyusunan RDTR Wilayah Perkotaan Loa Janan, RDTR Wilayah Perkotaan Sanga Sanga, dan RDTR Wilayah Perkotaan Muara Badak termasuk dalam proses yang baik dan lancar. Ia berharap, proses penetapan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) RDTR pun dapat berjalan dengan lancar.
Direktur Jenderal Tata Ruang juga mengimbau agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat membantu untuk memberikan bimbingan bagi Kantor Wilayah Kumham. Hal ini bertujuan agar dapat membantu review percepatan proses penetapan Perkada RDTR.
Turut hadir dan memaparkan ketiga rancangan RDTR di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah. Selain itu, turut serta dalam rapat ini, Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Wilayah II, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait. (Gtg)