Menteri ATR/BPN Pastikan Pengurusan PTSL di Banjar Tanpa Dipungut Biaya

Menteri Hadi Tjahjanto menyerahka. Sertifikat PTSL kepada warga di Desa Mandiangin Timur, Kabupaten Banjar, pada Kamis (13/07/2023). (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Sinarpagibaru.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto berkunjung ke Desa Mandiangin Timur, Kabupaten Banjar, pada Kamis (13/07/2023). Di desa inilah, ia menyerahkan 15 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) langsung ke rumah masing-masing pemilik tanah.

Saat menyerahkan sertifikat, ia memastikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan sertifikat tersebut. “Ibu diminta uang tidak dari BPN buat ngurus sertifikatnya? Tidak? Apa karena saya datang Ibu disuruh bilang tidak?” tanya Menteri ATR/Kepala BPN kepada masyarakat penerima sertifikat.

Seluruh masyarakat penerima sertifikat pun menjawab bahwa sama sekali tidak ada pungli dalam proses pengurusan sertifikat tersebut. Bahkan, mereka mengaku juga tidak perlu membayar biaya Pra-PTSL kepada pembekel (kepala desa).

Baca Juga :  Pertama Kali di Indonesia, Menteri ATR/BPN akan Serahkan Sertipikat Tanah Ulayat di Sumbar

“Biaya yang dari kepala desa juga tidak membayar? Beneran gratis tis tis to. Wah ini luar biasa sekali Pak Pembekel. Kalau semua kepala desa seperti ini bisa cepat selesai PTSL. Sudah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red) gratis dari bupati, Pra-PTSL juga gratis dari kepala desa,” ucap Hadi Tjahjanto kepada warga.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, dengan diserahkannya 15 sertifikat kepada warga Desa Mandiangin Timur ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

Adapun hadir dalam kegiatan ini, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Selain itu, turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN antara lain Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Sumber Daya Manusia, Sapriyadi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Alen Saputra. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *