JAKARTA, Sinarpagibaru.com – Teknologi informasi dan komunikasi yang maju dan kian pesat saat ini memungkinkan peredaran informasi yang semakin banyak, cepat, dan hampir tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Hal tersebut juga telah memberikan peluang kemajuan dan mendorong transformasi digital pemerintah melalui Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Namun di sisi lain, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan pemerintah untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi dalam pelaksanaan SPBE. Diantaranya dapat terlihat dari perencanaan dan penganggaran agenda SPBE yang masih bersifat silo dan tidak terintegrasi.
Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Sosialiasi Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja Instansi Pusat Tahun Anggaran 2024 Dalam Kerangka Implementasi SPBE di Jakarta pada 24-27 Oktober 2023 bagi Kementerian/Lembaga (K/L). “Sosialisasi yang kami selenggarakan selama empat hari ini adalah dalam rangka upaya efisiensi anggaran dan mendukung sistem tata kelola pemerintahan yang terintegrasi, sehingga pola tata kelola secara silo yang masih terjadi saat ini dapat diminimalkan,” kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat membuka sosialisi tersebut di Jakarta, Selasa (24/10).
Nanik menyampaikan dalam rangka mendukung peningkatan dan efisiensi anggaran dalam agenda SPBE, Kementerian PANRB bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian PPN/Bappenas telah bekerja sama untuk menyusun mekanisme dalam pemberian rekomendasi pengajuan anggaran terkait agenda SPBE.
“Mekanisme dalam pemberian rekomendasi untuk pengajuan anggaran terkait agenda SPBE, khususnya yaitu terkait belanja infrastruktur SPBE; belanja aplikasi; belanja data statistik, data geospasial, maupun data lainnya; serta pelaksanaan non teknis, rekomendasi kebijakan atau dokumen strategis,” jelasnya.
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/ Bappenas Erwin Dimas menjelaskan bahwa saat ini Menteri PANRB, Menkominfo, bersama Menteri PPN/Bappenas sedang memfinalisasikan Surat Edaran Bersama tentang Mekanisme, Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja Kementerian/Lembaga dalam Kerangka Implementasi SPBE dan SDI. Dalam pelaksanaan clearance belanja data, SDI beserta pembina data tingkat pusat memegang peran penting pada domain data dan informasi.
Clearance belanja data sendiri dapat didefinisikan sebagai bagian dari evaluasi anggaran/ clearance SPBE pada belanja data dan belanja yang menghasilkan data yang dilakukan oleh instansi pusat. “Maka dari itu, dengan adanya clearance data diharapkan pemerintah dapat mendorong upaya peningkatan efisiensi dan keterpaduan belanja data instansi pusat, pemetaan dan inventarisasi asset data instansi pusat beserta aplikasi terkait, percepatan penerapan arsitektur data, dan perluasan penerapan standar data,” ujar Edwin.
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Aries Kusdaryono menjelaskan kegiatan pelaksanaan pemberian rekomendasi/ clearance SPBE atas Belanja TIK K/L T.A. 2024 merupakan pelaksanaan ditahun ke–4. Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan pada tahun 2020 untuk pelaksanaan pemberian rekomendasi/ clearance SPBE atas Belanja TIK K/L T.A. 2021 oleh Kemenkominfo.
“Untuk pelaksanaan pemberian rekomendasi/ clearance SPBE atas Belanja TIK K/L T.A. 2022 mulai dilaksanakan secara bersama antara Kementerian Kominfo dengan Kementerian PANRB, dan untuk pertama kalinya pelaksanaan pemberian rekomendasi/ clearance SPBE ini dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi ‘Evaluasi Anggaran’ (Aplikasi EGA) dengan berbasis Arsitektur SPBE Nasional. Aplikasi tersebut terintegrasi dengan aplikasi Sakti dari Kementerian Keuangan,” jelas Aries. (Gtg)