Gencarkan Pelibatan Masyarakat, Kementerian PANRB Sampaikan Reviu SKM dan FKP di Kota Batam

Kementerian PANRB Sampaikan Reviu SKM dan FKP di Kota Batam. (Foto: Humas Kemen PANRB)

Sinarpagibaru.com – Peran aktif masyarakat dalam perbaikan kualiatas pelayanan publik perlu dioptimalkan. Mengakselerasi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan reviu terhadap Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang telah dilakukan oleh pemerintah di lingkup Kota Batam.

“Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan hasil reviu tersebut kepada Bapak/Ibu semua dan nanti akan kami sediakan waktu untuk Bapak/Ibu untuk berdialog dengan kami atas hasil reviu tersebut,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa pada Pemantauan Pelaksanaan FKP dan SKM di Kota Batam, Kamis (20/09).

Lebih lanjut disampaikan, bahwa dalam hasil reviu tersebut diberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan berdasarkan pedoman pelaksanaan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017, Peraturan Menteri PANRB No. 16/2017 dan Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2022 Tentang Penyelenggaraan FKP di Lingkup Instansi Pemerintah. Dikatakan bahwa secara umum Kementerian PANRB memberikan rekomendasi agar FKP dan SKM dapat dilaksanakan oleh seluruh unit penyelenggara pelayanan yang ada di lingkup Pemerintah Kota Batam.

Baca Juga :  Terbesar Sepanjang Sejarah, Kementerian PANRB Tetapkan 110.553 Formasi Kemenag

Menurutnya, hal ini dilakukan agar ruang partisipasi masyarakat semakin terbuka luas untuk memperbaiki kualitas pelayanan yang diberikan. “Tentunya, kami perlu untuk mengingatkan kembali, agar hasil yang didapatkan dalam FKP dan SKM bisa disusun ke rencana tindak lanjut perbaikan yang komprehensif,” ungkap Diah.

Apresiasi juga disampaikan Guru Besar Universitas Sriwijaya ini, kepada pemerintah Kota Batam yang telah melaksanakan FKP dan SKM pada tahun 2022 serta menyampaikan laporan pelaksanaannya secara tepat waktu. Untuk melancarkan pelaksanaan FKP dan SKM ini, diharapkan adanya kerja sama yang produktif antar penyelenggara pelayanan publik.

Diah juga berharap, pelaksanaan FKP dan SKM juga dapat dilakukan di instansi dan/atau unit layanan kita masing-masing. “Bapak/Ibu semua dapat menindaklanjutinya dengan merancang rencana tindak lanjut pelaksanaan FKP dan SKM. Hasil reviu yang telah kami berikan tentunya dapat dijadikan panduan dalam memperbaiki pelaksanaan FKP dan SKM di tahun 2023,” tutur Diah.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyambut baik atas penyampaian hasil reviu yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Ia berharap, rekomendasi perbaikan pelaksanaan kegiatan SKM dan FKP dapat memberikan perubahan dan kemajuan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di kota batam.

Baca Juga :  Instansi Pemerintah Diminta Segera Usulkan Kebutuhan ASN 2024

Rudi menekankan, FKP dan SKM dilakukan di Kota Batam untuk mencari solusi yang tepat terkait permasalaha pelayanan publik. “Tujuan dilakukan pemantauan pelaksanaan FKP dan SKM Kota Batam untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat,” pungkasnya. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *