LEBAK, BANTEN, Sinarpagibaru.com – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan aturan jelas tentang ruang lingkup satu koperasi. Mulai dari koperasi yang ruang lingkupya berskala nasional, provinsi dan koperasi yang ruang lingkupnya berskala kabupaten/kota.
Semestinya seluruh koperasi yang ada di Indonesia harus patuh dan tunduk atas aturan tersebut. Jika tidak, maka koperasi yang bersangkutan wajib dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, ungkap Asep Wahyudin, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Kab. Lebak (20/11).
Hal tersebut diungkapkan Asep dikantornya saat diminta komentarnya terkait pemberitaan yang dimuat sinarpagibaru.com beberapa hari lalu, terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bunan Jaya Prima.
“Keberadaan KSP Bunan Jaya Prima di Kab. Lebak jelas melanggar aturan, karna jika dilihat pada Online Data Sistem (ODS), badan hukumnya dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Kab. Pandeglang dan ruang lingkupnya juga hanya diperbolehkan berada di Kab. Pandeglang saja” ungkap Asep.
Lebih jauh Asep menjelaskan, secara tidak langsung KSP Bunan Jaya Prima dapat merugikan serta memperburuk citra koperasi di Lebak, apalagi koperasi ini terkesan tersembunyi dan belum pernah membuat satu pemberitahuan berupa apapun kepada kami, terang Asep.
“Kami berjuang mati-matian melakukan pembenahan pada koperasi yang legalitasnya kami keluarkan, jangan sampai ada koperasi dari luar yang keberadaannya tanpa seizin dan sepengetahuan kami yang bisa saja keberadaan koperasi tersebut berdampak buruk pada citra koperasi yang sedang kami bina” paparnya.
Oleh karenanya, kami akan segera melakukan pendalaman terhadap koperasi ini dengan melibatkan bagian pengawasan koperasi kab. Lebak.
” Jika diperlukan, kami akan meminta dukungan seluruh dinas terkait, misalnya dinas perizinan, dinas tenaga kerja atau dinas lain termasuk penegak hukum untuk berkolaborasi dalam melakukan penertiban” tandasnya.
Dilain sisi, Asep mengakui bahwa jumlah koperasi yang keberadaannya menjadi tanggung jawab dinas koperasi kab. Lebak berbanding terbalik dengan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki dinas apalagi jika dibandingkan dengan luas wilayah yang harus diawasi.
Untuk itu, Asep meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat serta seluruh stake holder baik media dan LSM untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap koperasi.
(Ans)