Berikan Manfaat bagi Masyarakat Bangkalan, Wamen ATR/BPN: PTSL Program Revolusioner

Wamen ATR/BPN menyerahankan Sertipikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Jawa Timur, di Gedung Serbaguna Ratu Ebuh, Kabupaten Bangkalan, pada Rabu (06/12/2023). (Foto: Humas ATR/BPN)

BANGKALAN, Sinarpagibaru.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program Strategis Nasional (PSN) yang berhasil mengakselerasi sertipikasi tanah dari sebelumnya 500 ribu bidang per tahun, menjadi 6 sampai dengan 7 juta bidang per tahun. Sertipikasi ini membuat tanah aman dari gangguan mafia tanah serta bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satunya melalui pemanfaatan sertipikat sebagai akses ke lembaga keuangan formal.

“Program PTSL yang dicanangkan presiden ini adalah program revolusioner. Dan sampai saat ini, dari tugas menyelesaikan 126 juta bidang tanah di Indonesia, kita sudah menyelesaikan pendaftaran 109,8 juta bidang tanah,” ungkap Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Jawa Timur, di Gedung Serbaguna Ratu Ebuh, Kabupaten Bangkalan, pada Rabu (06/12/2023).

PTSL ditujukan bukan hanya menyertipikasi aset tanah milik individu, namun juga tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah. Maka itu, diusunglah Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren untuk mempercepat sertipikasi agar meminimalisir terjadinya konflik pertanahan. “Dengan pendaftaran tanah, pemegang hak akan menerima tanda bukti hak atas tanahnya, yakni sertipikat. Sehingga, dengan sertipikat itu pemegang hak atas tanah akan terjamin eksistensi haknya,” tutur Raja Juli Antoni.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN: Reforma Agraria Berdampak Langsung terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Ia berharap, pendaftaran tanah bisa dipercepat hingga seluruh tanah terdaftar dan tersertipikasi, termasuk di Kabupaten Bangkalan. “Pelaksanaan pendaftaran tanah ini harus terus dilakukan (hingga tuntas, red), sehingga kelak tanah bagi manusia benar-benar dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya sebagaimana yang diharapkan,” lanjut Raja Juli Antoni.

Pj. Bupati Bangkalan, Arief M. Edie sepakat bahwa PTSL sangat bermanfaat untuk masyarakat, terlebih bagi warganya. Ia menilai program tersebut memberikan jaminan kepastian kepemilikan aset berupa sertipikat sekaligus bisa dijadikan agunan untuk pinjaman dana di perbankan. “Dapat terhindar dari praktik mafia tanah, juga berdampak terhadap kesejahteraannya (pemilik tanah, red). Khususnya masyarakat yang berwirausaha,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar melaporkan bahwa di Kabupaten Bangkalan sendiri terdapat total 578.573 bidang tanah. “Sampai hari ini 80,91% atau 468.125 bidang dari total bidang tanah di Bangkalan sudah terdaftar. Bahkan 61,44% atau 355.449 di antaranya sudah bersertipikat,” ungkapnya

Baca Juga :  Menteri AHY Dorong Pembangunan yang Berkelanjutan serta Berkeadilan Melalui Fungsi PPTR

Ia menyampaikan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bangkalan juga memiliki program penunjang PTSL. “Digitalisasi Warkah, targetnya sebanyak 110.000. Hal ini dilakukan guna menjaga dan menyimpan dokumen pertanahan. Kantah Kabupaten Bangkalan juga telah menyelesaikan pembangunan gedung arsip, diharapkan dengan berfungsinya gedung arsip tersebut dokumen pertanahan dapat lebih terjaga,” imbuh Jonahar

Dalam penyerahan sertipikat di Provinsi Jawa Timur ini, Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan 500 sertipikat hasil PTSL yang tersebar di tujuh kecamatan dan 8 kelurahan. Turut hadir, Kepala Kantah Kabupaten Bangkalan, Arya Ismana dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkalan. (Gtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *