Daerah  

Polres Berau Tangkap Dua Pengedar Sabu

dua tersangka kasus narkotika

BERAU, Sinarpagibaru. Com – Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkotika di Jalan Pangeran Diguna, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (9/1/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana petugas pada pukul 00.14 WITA telah mengamankan LA. LA memberikan informasi terkait pertemuan dengan MW (23) dan LD (32) di sebuah penginapan di Tanjung Redeb. Anggota Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan dan pada pukul 01:30 WITA, berhasil menangkap MW dan KD.

Kronologis penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan dari LD termasuk 5 poket kecil sabu, dengan berat 2,33 gram.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Bengkalis Terlibat Bisnis Narkoba, BNN Sita 29,9 Kg Sabu

Dalam penggerebekan di penginapan tersebut sekitar jam 02.40 WITA, petugas berhasil menemukan barang bukti lebih besar. Tersangka kedua, berinisial MW (23 tahun), diduga terlibat dalam penyimpanan 11 bungkus besar dan satu poket kecil sabu dengan berat bruto mencapai 652,59 gram.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polisi Evakuasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

(M. Sijabat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *