Daerah  

Galian C Milik Anggota Dewan di Ngawi Diduga Perijinannya Tidak Lengkap

Tambang Galian C.

NGAWI, Sinarpagibaru.Com – Aktivitas tambang liar galian C semakin marak di wilayah hukum Ngawi. Hal itu terjadi nyata terlihat di wilayah waduk pondok, Bringin, Kabupaten Ngawi. Para penambang itu nekat beroperasi meski diduga izin tambang mereka belum lengkap.

Sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan, bahwa izin tambang galian C di wilayah tersebut memang belum lengkap.

“Meskipun mereka memiliki izin Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan izin Eksplorasi, namun mereka belum memiliki izin Usaha Pertambangan Operasional (IUP-OP),” ungkapnya.

Menurut sumber yang diwawancarai, izin Eksplorasi hanya memperbolehkan aktivitas persiapan operasional seperti membangun jalan akses, namun material uruk belum boleh diambil dari lokasi tambang, apalagi dijual.

Dari pantauan awak media di lokasi tambang, terlihat tiga alat berat exavator dan puluhan mobil dump truck yang sedang beroperasi menggali dan memuat material uruk.

Material tersebut kemudian diangkut ke suatu tempat tak jauh dari lokasi tambang untuk pengurukan pembangunan salah satu proyek di wilayah Ngawi.

Hal yang mencurigakan adalah tidak adanya petugas ceker dari kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ngawi yang berjaga di lokasi.

Saat awak media mencoba mendekati para pekerja, salah satu pekerja mengungkapkan bahwa tambang tersebut dimiliki oleh seorang anggota DPRD kabupaten Ngawi bernama Feligia Agit Hendiadi,S.H.,M.H. Diduga tambang ini tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah kabupaten Ngawi.

Baca Juga :  Respon Cepat Brimob Batalyon A Pelopor Bantu Evakuasi Laka Tunggal di Jl. Jend. Sudirman Balikpapan

Jika perijinan belum lengkap, Bapenda tidak dapat menarik pajak, dan dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal. Di Ngawu, hanya ada beberapa penambang yang membayar pajak dan telah memiliki izin yang lengkap.

Bapenda berharap, meskipun tidak memiliki izin, para penambang tetap harus membayar pajak. Selama ini, banyak tambang ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Ngawi tanpa membayar pajak, yang tentunya merugikan negara.

Ketika awak media mendatangi lokasi tambang dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama Endi sebagai pengawas tambang tersebut terkesan menghalangi untuk mengkonfirmasi langsung dengan pemilik tambang (2/6/2024). Saat itu dia mengatakan bahwa, “mas Agit tidak bisa dihubungi karena sibuk”.

Selain melanggar peraturan dan izin pertambangan yang berlaku, keberadaan tambang liar juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dengan masih banyaknya tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak, sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi negara.

Selanjutnya awak media akan mendatangi Polres dan Bapenda kabupaten Ngawi untuk konfirmasi keberadaan tambang/ galian C tersebut.

Baca Juga :  Panglima Kodam XII/Tanjungpura Resmikan Lapangan Tembak Tidayu Pamungkas

Diharapkan, dengan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kebenaran seputar aktivitas tambang liar di wilayah Ngawi secara umum dapat terungkap. Selain itu, perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat agar kasus tambang liar semakin berkurang dan masyarakat dapat menikmati lingkungan yang aman dan sehat.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan tambang liar yang mencurigakan ke pihak berwenang. Dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan masalah aktivitas tambang liar dapat diminimalisir dan keberlanjutan lingkungan serta keadilan bagi seluruh pihak dapat terwujud.

(EHP22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *