MAGETAN, Sinarpagibaru.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan. Dikarenakan bersesuaian dengan pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat.
Anggota BPD adalah para wakil dari penduduk desa yang berhubungan berdasarkan keterwakilan wilyah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD tersusun dari ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lain.
Sebanyak 9 anggota BPD dari desa Tumenggungan, telah resmi dikukuhkan bersama 87 anggota BPD se Kecamatan Karas dengan tambahan masa jabatan 2 tahun hingga 2027.
Kepala Desa Tumenggungan, Muh. Suwito menyampaikan rasa syukurnya dengan pengukuhan anggota BPD serentak di wilayah kecamatan Karas ini.
“Masa jabatan BPD di tiap desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini sesuai Keputusan Bupati berdasarkan Undang-Undang Nomer 3 tahun 2024, atas perubahan Undang-Undang nomer 6 tahun 2014″, kata Harsono, Camat Karas, Magetan, Selasa (9/7/2024).
Pengukuhan tersebut dilaksanakan di balai kantor kecamatan, dipimpin langsung camat dengan dihadiri seluruh kepala desa di Kecamatan Karas bersama Forkopimca.
“Laksanakan tugas BPD sesuai amanahnya. Pengabdian anggota BPD sangat diperlukan untuk membangun desa di wilayah masing-masing”, ujarnya, usai pengukuhan.
Ia juga berharap anggota BPD di Kecamatan Karas dapat meningkatkan semangat pengabdian kepada masyarakat.
“Setelah masa jabatan diperpanjang, diharapkan dapat lebih meningkatkan kapasitasnya sebagai penyeimbang di pemerintahan desa. Yakni menjadi lembaga pengawas serta sebagai kontrol dalam penggunaan anggaran dana desa”, jelasnya.
Selain sebagai fungsi kontrol di pemerintahan desa, Harsono menyebut, BPD juga ikut andil dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
“Ikut menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa”, pungkasnya.
(EHP22)