Daerah  

Diduga Rumah Warisan Dijual Secara Sepihak, Ahli Waris Melalui Tim Hukum DAJ Gugat Adik Kandung di PN Surabaya

JAKARTA, sinarpagibaru.com – Terkait hak waris atas tanah dan bangunan dengan luas 380 M2 yang terletak di Jln. Juwingan No.99, Kertajaya, Gubeng, Surabaya tersebut kini menjadi sengketa hukum. Adanya indikasi peralihan atas alas hak terhadap obyek warisan, hingga berujung dijualnya tanah dan bangunan sepihak secara manipulatif oleh salah satu ahli waris lain, membuat salah satu ahli waris lain yang merasa memiliki hak yang sama melakukan upaya hukum.

Merasa telah dirampas hak kepemilikan atas warisan, salah satu ahli waris bernama Tjoa Amelia, melalui Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia besutan Lasamana TNI (Purn) Tedjo Edhie Purdjiatno berinisiatif menempuh jalur hukum atas adanya dugaan peralihan atas tanah dan bangunan yang secara historical merupakan bagian dari harta peninggalan (Warisan).

“Betul, Dhipa Adista Justicia Lawfirm cabang Surabaya mendapat kuasa dari klien kami atas nama Tjoa Amelia, salah satu ahli waris yang memiliki hak atas tanah dan bangunan di Gubeng, Surabaya. Tjoa Amelia melalui Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia memperjuangkan hak warisanya yang telah dijual sepihak oleh adik kandungnya yang bernama Tjoa Rimba Maliki dengan cara manipulatif,” ujar Romanus Boni Rebon.SH Lawfirm, Romanus Boni Rebon.SH., memberikan keteranganya kepada media ini di Kantor Pusat DAJ, di Grogol Jakarta Barat, Senin (15/5/23).

Setelah melihat riwayat dari proses adanya warisan tersebut, lanjut Romanus menjelaskan, Kantor Hukum DAJ melalui DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH-Marusaha.SH.,MH-Romanus Boni Rebon.SH-Nicho Hezron.SH.MH.-Drs.Frankie Samosir.SH-Ir.Sukiman Djohani.SH.,MH-Jessie Hezron.SH.,MH telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya dan teregister dengan Perkara No.1372/Pdt.G/2022/PN.Sby., terhadap pihak-pihak yang telah berupaya melakukan proses peralihan tanah dan bangunan secara cacat hukum, termasuk adik kandungnya yang Bernama Tjoa Rimba Maliki tersebut.

Dijelaskan, pada sekitar tahun 2014 antara Tjoa Amelia, Alm. Erwin Adiyanto dan Tjoa Rimba Maliki (DPO) berkumpul dalam salah satu acara pertemuan keluarga, membicarakan hal-hal terkait dengan pengurusan harta warisan peninggalan Alm. Tjoa Henry Tjahyono, yang mana pada saat tersebut Tjoa Rimba Maliki (DPO) menyampaikan dihadapan Tjoa Amelia dan Alm. Erwin Adiyanto bahwa Sertifikat Hak Milik No.72 seluas 380 M2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi), berada dalam penguasaannya sebagaimana di buktikan dengan adanya Surat Keterangan yang ditandatagani oleh Tjoa Rimba Maliki (DPO) yang menerangkan bahwa Sertifikat Hak Milik No.72 tersebut berada dalam penguasaanya.

Baca Juga :  Mal Pelayanan Publik ke-153 Siap Hadir di Kabupaten Klungkung

“Pada tahun 2021 Tjoa Amelia selaku salah satu ahli waris yang sah mendapati informasi tanah dan bangunan di Jln. Juwingan No. 99, bahwasanya obyek tanah dan bangunan tersebut telah dijual oleh Tjoa Rimba Maliki (Adik kandung). Berinisiatif mengkonfirmasi kabar tersebut, Tjoa Amelia (klien kami) langsung mendatangi penghuni dari rumah warisan tersebut dan mempertanyakan keabsahan proses pembelian oleh penghuni atas obyek tanah dan bangunan itu,” jelas Romanus Boni Rebon.SH.

Lebih lanjut, pertemuan antara Tjoa Amelia dengan penghuni rumah (Basuki) di Kantor RW setempat menunjukkan kecacatan prosedural jual beli. Dimana penghuni rumah yang menyebut telah membeli dari Tjoa Rimba Maliki tidak memegang bukti kuat dalam pembelian obyek tanah dan bangunan dengan luas 380 M2 yang terletak di Jln. Juwingan No.99, Kertajaya, Gubeng Surabaya tersebut.
4
“Hasil konfirmasi klien kami yang mendatangi langsung penghuni rumah di Jln Juwingan No.99 itu mendapati tidak ada satupun bukti yang menunjukan terkait dengan status peralihan tanah dan bangunan tersebut. Sehingga atas hal tersebut kami dan klien berkesimpulan tidak ada satupun alas hak yang dimiliki oleh penghuni/pembeli (Basuki) dalam menempati tanah dan bangunan warisan tersebut,” tukasnya.

“Adapun legal standing Tjoa Amelia selaku ahli waris yang mendapat kuasa dari para ahli waris lainnya dari Alm. Tjoa Henry Tjahyono, sehingga melalui Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin oleh Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdjiatno, telah dengan dasar pertimbangan hukum yang tepat dalam menarik Tjoa Rimba Maliki sebagai salah satu pihak Tergugat oleh karena menjadi dugaan kuat dan pertanyaan besar, bagaimana mungkin pada tahun 2014 setelah Alm. Tjoa H meninggal dunia pada tahun 2010 silam, Sertifikat Hak Milik No.72 masih berada pada penguasaan Tjoa Rimba Maliki, sehingga sangat tidak masuk akal apabila telah terjadi peralihan jualbeli antara Alm. Tjoa Henry Tjahyono dan para pembeli-pembeli termasuk Basuki yang didasari dengan Ikatan Jual Beli, sedangkan Sertifikat Tanah dan Bangunan tersebut masih berada di Tjoa Rimba Maliki,” beber kuasa hukum.

Baca Juga :  Aktivis Masyarakat Awasi Pelaksanaan DAK Pendidikan Senilai Rp.17 Miliar

“Bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka dalam mencari dan menemukan kebenaran atas alas hak peralihan tanah dan bangunan yang pada saat terjadinya peralihan sampai kepada Basuki, tidak melibatkan para ahli waris sah dari Alm. Tjoa Henry Tjahyono, sehingga dengan adanya gugatan PMH yang teregister dengan Perkara No. 1372/Pdt.G/2022/PN.Sby. di PN Surabaya tersebut, Tjoa Amelia yang berkedudukan sebagai pihak Penggugat dalam petitum pada pokok perkara gugatan yang didaftarkan oleh DAJ meminta kepada PN Surabaya untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Tjoa Amelia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, selain dari itu adapun petitum yang tegas disampaikan yakni, Menghukum TERGUGAT-IV (IC.BASUKI) dan/atau siapapun untuk segera keluar dan mengosongkan obyek tanah dan bangunan dimaksud,” tutupnya.

(Tim/Gohan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *