Anggota DPRD: Kursi Sekolah Jangan Diisi, Jangan Menjadi Hampa

Anggota DPRD Komisi IV dari fraksi Golkar, Ridwan Muhibi. (Foto: ist)

BOGOR, Sinarpagibaru.com – Dengan dalih, menjaga kecemburuan Para orang tua Siswa yang tidak ter akomodir, anggota DPRD komisi IV dari fraksi Golkar Ridwan Muhibi justru meminta para Kepala Sekolah Jangan mengisi Kursi Kosong. Statment yang sangat tidak di harapkan masyarakat dari seorang Perwakilan Masyarakat ini sangat AMPUH yang mengakibatkan Banyak nya Warga Masyarakat yang mungkin bisa masuk sekolah negeri menjadi tidak bisa masuk sekolah negeri.

Beberapa, Orang Tua SISWA yang berhasil diminta tanggapannya terkait anaknya yang hingga saat ini belum mendapatkan kursi sekolah mengatakan,” Kami Sungguh Tidak Percaya Ucapan Seorang Anggota DPRD seperti itu. Yang seharusnya menjadi harapan kami menyampaikan aspirasi kami justru menyakiti hati kami, dengan meminta agar Para kepala Sekolah tidak mengisi kursi kosong dengan alasan menjaga kecemburuan orang tua yang lain, ini sangat menyakitkan hati kami,” ucapannya orang tua dengan kesal.

Baca Juga :  Seorang Warga Subang Diminta 600 Ribu untuk Tebus Sertifikat

Menanggapi, kekesalan Orang tua siswa Ketum AJUDIKASI TERSIGAP NUSANTARA W. Marpaung mengatakan, Wajar dan Patut Orang tua siswa yang belum dapat sekolah ini kesal, karena Anggota DPRD yang menjadi tempat pengaduan masyarakat justru yang melarang sekolah mengisi bangku kosong dan jangan sampai ucapannya hanya hampa.

“Berbeda dengan masukan Staf Inspektorat Jendral dan Pejabat Kemendikbud, yang mengatakan supaya Kursi kosong di isi sesuai jutlak juknis dengan sistem Waiting list sesuai dengan kuota dan Jumlah Rombongan belajar yang di minta sekolah” ucapnya Marpaung saat mendatangi Kemendikbud bersama tim peduli pendidikan.

Baca Juga :  Wujudkan Birokrasi Bersih, BPN Kota Depok Gelar Deklarasi Zona Integritas

Kemendikbud meminta seluruh sekolah khususnya panitia Penerima Peserta Didik Baru (PPDB )dan kepala sekolah agar jujur dan terbuka kepada publik perihal PPDB, karena publik berhak untuk mengetahui hal tersebut seluas-luasnya. (Hn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *