BOGOR, Sinarpagibaru.com – Munculnya kasus tumpang tindih (overlap) kepemilikan tanah di Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor menuai komplik, seperti yang terjadi pada persoalan sengketa tanah milik H.And warga Jonggol yang tanah nya berada di desa Sukarasa.
Menurut H And, bahwa beliau pada tahun 1994/1995 telah membebaskan tanah seluas kurang lebih 3 hektare, dimana asal dari tanah Sukria bin H.Anwar, yang terletak di RT.10/RW.05, Desa Sukarasa, merupakan tanah darat, C.Desa No. 81 Persil 1554, NOP. 32.03.101.009.025-0106.0. atas nama H.And. Hal ini disampaikan H.iding Suhandi mantan kades Sukarasa.
Namun saat ini lahan yg di beli oleh H.And tersebut faktanya telah diperjual belikan ke pihak lain, tanpa sepengetahuannya.
Lanjut H.And diduga yang telah memperjual belikan tanah ya tersebut, H. Yyn mantan kades sukarasa dalam keteranganya mengakui memang dulu pernah pihaknya kedatangan H.Yyn yang ingin membeli tanahnya pada sekitar tahun 2004/2005, bahkan H.Yyn ketika itu memberikan sebuah unit mobil.
Namun transaksi jual beli tanah itu tidak pernah terlaksana antara pihak H.And dan H.Yyn saat itu menjabat sebagai kades Sukarasa. Mengingat mobil yang di berikan oleh H.Yyn tersebut ternyata tidak memiliki BPKB alias bodong. Sehingga jual beli terhadap tanah H.And tidak terjadi. Dan H.And tidak pernah menandatangani jual beli tanah tersebut kepada H.Yyn.
Namun demikian pihaknya hingga saat ini mencoba untuk bermusyawarah dengan pihak H.Yyn yang konon bagian dari tanah tersebut juga telah di jual oleh H.Yyn kepada Farid kades Sukarasa saat ini.
Upaya untuk mencari solusi atas sengketa tanah itu sudah beberapa kali di tempuh oleh H.And, namun sampai saat ini pihak H.And merasa kesulitan untuk bisa bertemu dan musyawarah dengan pihak H.Yyn maupun Kades Farid. Kendati sudah memohon untuk mediasi ke pihak kecamatan Tanjung Sari namun seolah tidak pernah di gubris oleh pihak H.Yyn maupun Farid kades Sukarasa yang masih menjabat saat ini. (Yn/Ng).